Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Diperpanjang, Ini Cara dan Syarat Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapat dana hibah atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta. Bantuan ini diberi

Editor: Reza Dwi Wijayanti
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang BLT 

TRIBUNSOLO.COM – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapat dana hibah atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta.

Bantuan ini diberikan untuk stimulus pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 ini.

Kabarnya BLT diperpanjang, ini bisa jadi kesempatan bagi Anda yang belum mendaftar.

Lalu bagaimana cara mendaftarnya?

Sebelumnya persiapkan dulu beberapa persyaratannya.

Syarat Dapat Bantuan UMKM

  1. WNI
  2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  3. Mememiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah semua persyaratan lengkap, pelaku UMKM Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

5. Pelamar juga harus menyertakan Surat Keterangan Usah saat ingin mendaftar bantuan ini.

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha.

Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Adapun data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Dikutip dari Instagram kemenkopukm, untuk pertanyaan seputar banpres produktif untuk usaha mikro dapat melalui:

Telpon 1500 857 atau WhatsApp 08111 450 587.

 (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved