Berita Sukoharjo Terbaru
Jadwal Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Sukoharjo 2020, Jangan Terlewat Catat Tanggalnya
Jadwal Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Sukoharjo, Jangan Terlewat Catat Tanggalnya
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Bapenda Jawa Tengah menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor selama dua bulan.
Penghapusan pajak kendaraan bermotor itu berlaki mulai hari ini, 19 Oktober hingga 19 Desember 2020.
Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Online, Cukup Pakai HP
Baca juga: Update: Jadwal dan Lokasi, Samsat Online dan Samsat Keliling di Kabupaten Sukoharjo September 2020
Menurut Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBMKB UPPD Samsat Sukoharjo, Wahyoe Widodo, program tersebut telah diterapkan di Sukoharjo.
Hal ini untuk meringankan beban masyarakat, yang terdampak karena adanya pandemo Covid-19.
"Kita sudah jalankan penghapusan denda pajak kendaraan ini, sambil menunggu petunjuk pelaksanaannya," katanya.
Menurutnya, atensi masyarakat cukup baik terkait program tersebut.
Program ini akan menghapuskan denda kendaraan yang telat pajak, meski sudah terlambat selama 3 tahun.
"Pajak kendaraan yang telat pajak sejak tiga tahun lalu, hingga pajak berjalan kita hapuskan. Untuk meringankan masyarakat," jelasnya.
Dari data yang dia terima, untuk pajak kendaraan diatas Rp 2 juta, ada 674 kendaraan yang telat pajak.
"Pandemi Covid-19 ini mempengaruhi masyarakat yang membayarkan pajaknya." ucapnya.
"Sampling kita untuk pajak kendaraan diatas Rp 2 juta saja ada 674 kendaraan, apalagi yang dibawah Rp 1 juta," jelasnya.
Untuk meningkatkan minat masyarakat agar taat membayar pajak, BPPD Jateng juga membuat program 'Berkah Bayar Pajak Kendaraan 2020'.
Program ini berlaku mulai tanggal 2 Januari hingga 10 November 2020, dengan menawarkan hadiah utama berupa satu unit mobil, dan enam sepeda motor.
"Ini kesempatan yang baik untuk masyarakat membayar pajak kendaraan mereka," tandasnya. (*)