Djoko Tjandra Tidur saat Jalani Sidang Eksepsi, Hakim: Terdakwa Diminta Tidak Tidur

Sontak, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Sirad menegur Djoko karena tidur saat tim kuasa hukum menyampaikan keberatan.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. 

TRIBUNSOLO.COM - Djoko Tjandra ditegur Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat jalani sidang kasus surat jalan palsu beragenda penyampaian keberatan atau eksepsi.

Diketahui Djoko Tjandra tidur saat sidang berlangsung.

Sontak, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Sirad menegur Djoko karena tidur saat tim kuasa hukum menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sebentar. Terdakwa, terdakwa diminta agar tidak tidur. Dengar tidak, terdakwa diminta tidak tidur," sela Sirad saat tim kuasa hukum menyampaikan eksepsi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).

Mendapat teguran, Djoko yang awalnya duduk dalam posisi bersandar ke kursi merubah posisi duduknya menjadi tegak menghadap sorot kamera web.

Meski tidak mengakui kesalahannya, setelah ditegur sikap Djoko yang menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri tampak serius.

Dia tidak lagi memalingkan wajahnya dari sorot kamera web yang digunakan dalam penyelenggaraan sidang virtual kasus surat jalan palsu.

"Terdakwa mohon didengarkan (pembacaan eksepsi), jangan tidur," ujar Sirad.

Baca juga: Datangi KPK, MAKI Bicara Soal King Maker Terkait Kasus Djoko Tjandra

Baca juga: Uang Rp 7 Miliar hanya Sebagai Uang Muka dalam Kasus Suap Djoko Tjandra Kepada Jaksa Pinangki

Baca juga: Djoko Tjandra Mengaku Beri Uang ke Polisi agar Dihapus dari Red Notice, Ini Sosok yang Menerima

Baca juga: Saat Wali Kota Solo FX Rudy Jengkel, Diberi HP Agar Anak Bisa Belajar, Malah Digadaikan Orang Tuanya

Setelah Sirad menyampaikan tegur, tim kuasa hukum Djoko Tjandra kembali melanjutkan pembacaan eksepsi atas dakwaan JPU di sidang sebelumnya.

Dalam eksepsi yang disampaikan tersebut, tim kuasa hukum menilai dakwaan yang dibuat JPU berdasar hasil penyidik Mabes Polri tersebut tidak cermat.

"Surat dakwaan tidak cermat dan harus batal demi hukum," tutur satu tim kuasa hukum Djoko Tjandra.

Pantauan wartawan TribunJakarta.com, sidang eksepsi Djoko Tjandra yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB selesai sekira pukul 11.45 WIB.

Sidang dilanjutkan dengan penyampaian eksepsi dari tim kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo yang terseret jadi terdakwa karena membantu pelarian Djoko.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tidur Saat Sidang Eksepsi, Djoko Tjandra Ditegur Hakim

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved