Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mantan Danjen Kopassus Soenarko Datangi dan Diperiksa Bareskrim Lagi, Kuasa Hukum Pun Meminta SP3

Kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman, menyebut pihaknya tidak mengetahui materi pemeriksaan kliennya pada hari ini.

Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko. 

TRIBUNSOLO.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri periksa kembali mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Selasa (20/10/2020).

Soenarko mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, didampingi tiga kuasa hukumnya karena terlilit kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Dalam kesempatan itu, Soenarko tampak memakai kemeja hitam dan menggunakan masker.

Kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman, menyebut pihaknya tidak mengetahui materi pemeriksaan kliennya pada hari ini.

"Pemanggilan hari ini hanya ada tambahan, cuma persoalannya dalam hal apa kita belum tahu," kata Ferry di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Saat Wali Kota Solo FX Rudy Jengkel, Diberi HP Agar Anak Bisa Belajar, Malah Digadaikan Orang Tuanya

Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, 8 PSK di Solo Nekat Mangkal, Langsung Kena Ciduk Aparat

Ferry menilai kasus yang tengah menjerat kliennya, sejatinya telah berkekuatan hukum tetap.

Atas dasar itu, ia meminta status hukum kliennya diperjelas oleh Bareskrim Polri.

"Kalau perkara ini yang jelas sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap."

"Tersangka yang kalau enggak salah sudah dijatuhi hukuman mahkamah militer."

"Menurut kita harus ada kepastian hukum. Minimal di-SP3 lah perkara itu," ucapnya.

Di sisi lain, ia memastikan pemeriksaanya kali ini tidak ada keterkaitan dengan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang sempat berlangsung ricuh di sejumlah daerah.

"Enggak ada sama sekali. Itu kan urusannya buruh, kan enggak bisa dikaitkan dengan kami," tuturnya.

Kembali Dipanggil

Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali memanggil mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal pada 2019 silam.

panggilan itu bernomor S.Pgl/2259-Subdit I/X/2020/Dit Tipidum.

Surat pemanggilan pemeriksaan itu dijadwalkan pada Jumat (16/10/2020) mendatang.

Ketika dikonfirmasi, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo membenarkan adanya pemanggilan Soenarko.

Baca juga: Karangan Bunga Penuhi Makam Robby Sumampouw, Mantan Danjen Kopassus Sutiyoso Kirim 2 Bunga Sekaligus

Baca juga: Pimpin Rapat Piala Dunia U-20 pada 2021, Jokowi : Yakinkan Indonesia Aman Dikunjungi Jadi Tuan Rumah

Surat itu pun telah dikirimkan penyidik ke rumahnya di Cijantung, Jakarta Timur.

"Iya sesuai panggilan yang sudah dikirimkan oleh penyidik."

"Pemanggilan kembali tersangka Soenarko terkait kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019," kata Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

Ia mengatakan, pemanggilan ini sekaligus untuk memberikan kepastian hukum terhadap Soenarko.

Apabila berkas perkara itu lengkap, maka berkas itu akan dikirimkan ke Kejaksaan.

"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka."

"Bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal, segera di kirim ke JPU untuk disidangkan," jelasnya.

Ditangguhkan

Sebelumnya, penahanan Soenarko ditangguhkan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, yang bersangkutan dijamin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

"Jadi untuk permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukumnya Pak Soenarko sudah diterima oleh penyidik Bareskrim."

"Kemudian di situ memang ada penjaminnya. Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Menko Kemaritiman Pak Luhut," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Terkait alasan Hadi dan Luhut menjamin Soenarko, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengaku tak bisa mengungkapkannya.

Namun, kata dia, Hadi menjamin yang bersangkutan selaku pembina seluruh purnawirawan TNI. Sementara, Luhut sebagai pembina tokoh senior di satuan elite TNI.

Baca juga: Setelah Penahanannya Ditangguhkan, Ini yang Dilakukan Soenarko Bersama Cucu-cucunya

Baca juga: Agum Gumelar Berharap Kivlan Zen dan Soenarko Tak Terlibat Tindak Pidana Seperti yang Dituduhkan

Dedi juga menegaskan, Soenarko ditangguhkan penahanannya bukan karena siapa yang menjadi penjaminnya.

Namun, penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Soenarko dinilai cukup kooperatif.

"Bukan (karena siapa yang menjamin), tapi pertimbangan-pertimbangan objektif dan subjektif itu merupakan dasar dari penyidik untuk menanguhkan penahanan seseorang dalam proses tindak pidana seseorang," terangnya.

Palsukan Dokumen

Polri mengungkap dugaan penguasaan senjata api tanpa dokumen sah alias ilegal, oleh mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi mengatakan, Soenarko memalsukan surat keterangan agar senjata api sitaan dari GAM (Gerakan Aceh Merdeka) di masa lampau itu seakan memiliki dokumen sah.

Dalam pemeriksaan terhadap Soenarko, Daddy menjelaskan bahwa Soenarko membenarkan ada empat pucuk senjata api laras panjang yang disita dari GAM.

Dua di antaranya disimpan di gudang, sedangkan satu pucuk lainnya disisihkan. Pada tahun 2009, Soenarko memerintahkan satu pucuk senpi yang disisihkan diserahkan kepada tersangka HR.

“Pada tahun 2011 saat S (Soenarko) sudah tidak aktif, satu pucuk senjata itu masih disimpan HR dan masih dalam penguasaan S,” ungkap Daddy dalam keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

"Terhadap tersangka S dan HR, patut diduga melakukan tindakan pidana tanpa hak menerima, memperoleh, menguasai, dan menyembunyikan senjata api tanpa hak dan dokumen yang sah,” sambungnya.

Hasil pemeriksaan itu tertuang dalam surat dari Danpuspom TNI kepada Kapolri nomor R95/V/2019 tanggal 19 Mei 2019, perihal hasil penyelidikan Puspom TNI yang melibatkan anggota TNI.

Daddy kemudian melanjutkan bahwa sekitar awal April 2019, atau sesaat sebelum pemungutan suara Pemilu 2019, Soenarko meminta agar senjata api tersebut dikirim ke Jakarta.

HR lalu meminta seseorang bernama B agar dibuatkan surat ‘security item’ untuk senjata api tersebut, agar bisa dikirim ke Jakarta.

Untuk mendapatkan surat ‘security item’ itu, senjata api harus memiliki dokumen sah, sedangkan senjata api yang diminta Soenarko merupakan senjata api sitaan yang tak memiliki dokumen sah.

“Saudara B kemudian dibuatkan surat keterangan palsu dari Kabinda (Kepala Badan Intelijen Daerah) Aceh atas nama S, dan ditandatangani S," ungkap Daddy.

"Padahal, S sudah tidak menjabat Kabinda Aceh. Surat keterangan palsu itu kemudian dititipkan kepada protokol berinisial I, dan kemudian dikirimkan ‘security item’ ke maskapai Garuda," sambungnya.

"Senjata api dengan surat keterangan palsu itu pun dititipkan kepada saksi SA yang akan melaksanakan rapat di Jakarta,” jelas Daddy.

Senjata api itu pun masuk bagasi dalam penerbangan yang sama dengan SA, dan B menyampaikan hal tersebut kepada Z yang bertugas sebagai protokol di Bandara Soekarno-Hatta.

Saat SA menyampaikan ‘security item’ kepada ZA, keduanya ditangkap oleh aparat berwenang.

Daddy menegaskan, senjata api yang diberikan surat keterangan palsu itu berjenis M4 Carbine yang berfungsi secara baik.

“Senjata api tersebut berfungsi secara baik dan dapat membinasakan makhluk hidup,” terangnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mantan Danjen Kopassus Soenarko Kembali Diperiksa Bareskrim, Kuasa Hukum Minta SP3

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved