Pilkada Klaten 2020
Dipecat PDIP karena Dianggap Membangkang, Calon Wakil Bupati Klaten Harjanta : No Comment
DPP PDIP memecat Calon Wakil Bupati Klaten, Harjanta (HJT) yang dianggap membangkang karena maju menggunakan partai lain.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Kalau lihat dari bilangan bulat nomor 3 itu, hitungannya adalah nomor yang paling banyak," tambahnya.
Adapun sehari setelah pengambilan nomor urut, daftar keyaaan para calon bisa diakses oleh masyarakat melalui situs LHKPN KPK.
Berikut ini daftar kekayaan ABY :
Tanah dan Bangunan Rp 42.000.0000
- Tanah seluas 5746 meter persegi di Bandung Barat, Rp 10.000.000.000
- Tanah seluas 7500 meter persegi di Kota Jakarta Selatan, Rp 22.000.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 250 m2/500 m2 di Kota Jakarta Selatan, Rp 10.000.000.000
Alat Transportasi dan Mesin Rp 14.000.000
- Motor Honda XIB02N04LO (2016) Rp 8.000.000
- Motor Honda XIB02N04LO (2016) Rp 6.000.000
Selain itu, ABY juga memiliki harta bergerak senilai Rp50.000.000, serta kas dan setara kas Rp163.000.000.
Namun ABY terlihat tidak memiliki surat berharga hingga tidak memiliki hutang.

Harta Gibran Rp 21 Miliar
Dengan usia yang masih cukup muda 32 tahun, Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memiliki harta kekayaan menembus Rp 21,1 miliar atau tepatnya Rp 21.152.810.130.
Sementara harta kekayaan penantangnya Bagyo Wahyono di tukang jahit yang sudah menapaki usia 59 tahun jauh di bawah anak Presiden Jokowi hanya Rp 1,9 miliar atau tepatnya Rp 1.987.550.304.
Hal itu terangkum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ya, sebagai calon pejabat, Gibran dan Bagyo sudah menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
• Penampakan Foto Gibran di Daftar Pasangan Calon, Pakai Baju Putih Mirip Jokowi
• Melihat Harta Kekayaan Gibran Putra Jokowi dalam Kontestasi Pilkada Solo 2020
Adapun Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti menerangkan, salah satu syarat dalam administrasi yang harus diserahkan calon pejabat daerah yakni LHKPN.
Nurul Sutarti menyebut, kedua paslon baik itu Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa serta Bagyo Wahyono dan FX Suparjo sudah menyerahkannya saat pendaftaran.
"Betul, itu sudah dipublish di website KPK," ujarnya kepada TribunSolo.com, Jumat (25/9/2020).