Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penemuan Jasad Terbakar di Bendosari

Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Yulia di Bendosari : Dilakukan di 7 Lokasi & Ada 38 Reka Adegan

Pra rekonstruksi kasus pembunuhan Yulia telah selesai dilakukan Polres Sukoharjo. Itu dilakukan selama dua hari.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Agil Tri
Eko Prasetyo saat memperagakan cara membakar korbannya Yulia saat pra rekonstruksi di Dukuh Cendono Baru RT 004 RW 007, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (27/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pra rekonstruksi kasus pembunuhan Yulia telah selesai dilakukan Polres Sukoharjo.

Itu dilakukan selama dua hari mulai Senin (26/10/2020) sampai Selasa (27/10/2020).

Dalam pra rekonstruksi, pelaku pembunuhan Yulia, Eko Prasetyo dihadirkan langsung.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan ada tujuh lokasi yang dijadikan tempat pra rekonstruksi. 

"Ada tujuh TKP, dengan 38 adegan," kata Yugo, Selasa (27/10/2020).

Berikut tujuh TKP yang dijadikan lokasi pra-rekonstruksi kasus pembunuhan Yulia:

1. Kandang Ayam

Kasus pembunuhan Yulia diawali dengan pertemuan antara korban dan pelaku di kandang ayam yang terletak di Dusun Ngesong, Desa Pohgogor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (20/10/2020).

"Sesuai janji di hari Senin (19/10/2020), korban dan pelaku bertemu di sini pada pukul 17.00 WIB," kata Yugo. 

Di kawasan kandang ayam, korban dan pelaku sempat membahas masalah panen ayam dan utang piutang di antara mereka. 

Diketahui, Eko memiliki utang sebesar Rp 145 juta kepada Yulia. 

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Bendosari Bikin Warga Trauma, Psikolog UNS : Kembalikan Rasa Aman Warga

Baca juga: Penampakan Terkini Bagian Dalam Mobil Xenia yang Hangus untuk Membakar Mayat Yulia di Bendosari

Akhirnya, Eko menghabisi nyawa Yulia dengan memukul kepala Yulia dengan linggis sebanyak tujuh kali. 

Kapolres mengatakan, motif pelaku karena adanya utang piutang antara pelaku dan korban. 

"Selain itu, motif pelaku juga ingin menguasai harta benda milik korban, seperti uang tunai Rp 8 juta, dan uang Rp 15 juta yang ditransfer ke rekening pelaku," jelasnya. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved