Berita Solo Terbaru
Uang Saku Menipis, Pemuda Ogan Komering Ulu Nekat Begal Taksi Online, Sopir Dipukul Pakai Batu
Uang yang semakin menipis membuat Greghorius Bahri Dharma Effendi (19) nekat membegal taksi online di kawasan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Uang yang semakin menipis membuat Greghorius Bahri Dharma Effendi (19) nekat membegal taksi online di kawasan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Kapolsek Banjarsari, AKP Rikha Zulkarnaen mengatakan kejadian tersebut bermula saat pemuda asal Sukajadi, Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatra Selatan itu sedang menunggu panggilan kerja.
"Dia lulus dari salah satu sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta," kata AKP Rikha, Rabu (28/10/2020).
Dia memesan taksi online di wilayah Palang Joglo dengan tujuan ke kawasan Kadipiro.
Taksi online yang datang adalah mobil Toyota Calya warna putih dengan nopol AD 8406 XS dikendarai sopir berinisial HS.
Saat sampai di kawasan Kadipiro, ternyata lokasi yang dituju ramai orang.
"Pelaku kemudian beralasan salah alamat," jelas AKP Rikha.
Berpikir uang untuk hidup di daerah perantauan makin menipis dan belum mendapatkan kiriman uang membuat Greghorius gelap mata dan berpikir singkat.
Baca juga: Demi Uang Rp 2,5 Juta, Seorang Pria Nekat Buat Laporan Palsu Jika Dirinya Dibegal
Baca juga: Apes Nasib Willy, Niat Tolong 3 Orang yang Motornya Mogok Malah Dibegal, Motor dan HP Dibawa Kabur
Pelaku kemudian mengarahkan taksi online ke lokasi yang sepi.
Setelah dirasa aman, dia langsung mengambil batu yang sudah disiapkan.
Pelaku langsung memukul korban dengan batu namun berhasil ditangkis oleh korban.
Korban yang melawan sempat dililit seatbelt.
"Korban berteriak saat kendaraan berhenti dan warga mendatangi mobil itu," jelasnya.
Pelaku kemudian ditarik keluar mobil dan sempat dimassa dan dilaporkan ke Polsek Banjarsari.
"Korban mengalami luka ringan dan rawat jalan," kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu batu.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Jo pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara. (*)