Cara Mengurus Asuransi di Jasa Raharja, Simak Syarat yang Diperlukan
Beberapa dari Anda mungkin kini tengah mencari cara untuk mengurus klaim asuransi di Jasa Raharja.
Editor:
Naufal Hanif Putra Aji
2. Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan (jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit).
3. Fotokopi KTP dan KK milik korban dan ahli waris.
4. Fotokopi surat nikah untuk korban telah menikah.
5. Apabila korban belum menikah, fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.
6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan serta kuitansi obat-obatan.
7. Setelah melengkapi semua berkas yang diperlukan dan memberikannya kepada petugas, proses pencairan asuransi dapat ditunggu sesuai dengan tanggal yang ditentukan.
(Kompas)
Ingat Lagi Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Berikut Tahapannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Lagi Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Berikut Tahapannya",
Halaman 4 dari 4