Berita Sukoharjo Terbaru
Syarat Pesta Nikah di Sukoharjo : Jangan Sampai Melanggar, Ada yang Pernah Undang Tamu 800 Orang
Meski masih berstatus KLB Covid-19, ada warga di Kabupaten Sukoharjo sudah menggelar pesta hajatan.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Meski masih berstatus KLB Covid-19, ada warga di Kabupaten Sukoharjo sudah menggelar pesta hajatan.
Pemkab Sukoharjo sendiri telah melonggarkan untuk penyelenggaraan pesta hajatan, tetapi harus memenuhi persyaratan ketat, dan penerapan protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, pihaknya terus memastikan pengawasan secara berjenjang untuk memastikan penyelenggara hajatan mematuhi protokol kesehatan atau tidak.
"Kita bersama dengan muspika memantau dan memperingatkan hajatan yang menyalahi prosedur protokol kesehatan," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (2/11/2020).
Baca juga: 5 Fakta Wisatawan dan Karyawan Umbul di Klaten Positif Corona, saat Libur Panjang di Tengah Pandemi
Baca juga: Update Covid-19 di Indonesia 2 November 2020 : Bertambah 2.618 Kasus, Kini Total 415.402 Positif
Heru menekankan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi dalam penyelenggaraan hajatan seperti mengenakan masker, menjaga jarak, serta mewajibkan para tamu mencuci tangan mereka sebelum memasuki tempat hajatan.
Selain itu, protokol lain yakni pembatasan jumlah tamu undangan maksimal yang datang 50 orang dengan jarak kursi satu ke kursi lain minimal satu meter.
Hingga kini, kegiatan hajatan yang digelar baik di tingkat kampung maupun di gedung pertemuan relatif sudah menerapkan protokol kesehatan.
Namun dari pantauan, masih ada beberapa penyelenggara kegiatan hajatan yang ngeyel, sehingga terpaksa mendapat ketegasan dari petugas.
"Ada yang pernah dibubarkan muspika karena menyalahi protokol kesehatan yaitu jumlah tamu 800 lebih," tandasnya.
Corona di Solo
Seorang warga Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo berinisial W meninggal dunia saat menjalani karantina mandiri di rumahnya, Senin (2/11/2020).
Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, karantina itu dilakukannya bersama 11 anggota keluarganya di kediamannya sejak Senin (26/10/2020).
Mendiang menjalani karantina mandiri lantaran satu anggota keluarganya meninggal dunia karena positif Covid-19 pada Jumat (30/10/2020).
Baca juga: Kasus di Karanganyar Naik, Bupati Juliyatmono Ingatkan Jangan Kendor, Ada Indikasi Tak Takut Corona
Baca juga: Kades Ponggok Ungkap Karyawan Freelance yang Terpapar Covid-19 Baru Bekerja Sehari
Anggota keluarga mendiang meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit rujukan Kota Solo.
Ketua RT setempat, Pasir Luhur mengatakan pihaknya belum bisa memastikan mendiang meninggal karena Covid-19 atau tidak.
"Mendiang belum diketahui. Mendiang meninggal pagi ini pukul 07.15 WIB. Sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat," kata Pasir kepada TribunSolo.com.
Dari pantauan TribunSolo.com, petugas pemulasaran jenazah Covid-19 Kota Solo tiba di rumah mendiang pukul 13.19 WIB.
Sejumlah persiapan evakuasi jenazah dilakukan mereka.
Itu sesuai dengan standar prokol kesehatan Covid-19.
Sebuah peti jenzah disiapkan di pelataran rumah mendiang.
Baca juga: Buntut Karyawan Freelance Wisata Umbul Ponggok Terpapar Corona, Hari Ini Petugas Semprot Disinfektan
Baca juga: Pandemi Belum Usai, Kini Total Spesimen Covid-19 yang Diperiksa Capai 4.540.947
Petugas yang mengevakuasi jenazah dari dalam rumah tampak mengenakan APD lengkap seperti hazmat, face shield, sarung tangan lateks, dan masker.
Sebelum dimasukkan ke peti, jenazah dibungkus beberapa lapis mulai plastik hingga kain kafan.
Petugas kemudian menutup peti jenazah dan tetap membungkusnya dengan menggunakan plastik.
Setelahnya, jenazah dimasukkan ke mobil ambulans yang berada tak jauh dari rumah mendiang.
Mendiang rencananya dimakamkan di TPU Purwoloyo, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Pasir mengatakan keluarga mendiang akan menjalani karantina mandiri hingga 9 November 2020.
"Untuk kebutuhan makan akan kami suplai," katanya.
Perekrutan Sukarelawan
Perekrutan sukarelawan tenaga medis guna mendukung kinerja Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo tengah digodok.
Rancangan aturan terkait hal tersebut kini tengah disusun. Diantaranya, surat keputusan yang melingkupi perincian tugas dan honor.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan, perekrutan sukarelawan itu direncanakan mulai pekan kedua atau ketiga bulan November 2020.
Baca juga: Di China, Suami Hajar Istri Sampai Tewas di Jalanan, Tak Ada Satu Orang Pun yang Menolong
Baca juga: Ibnu Jamil Bagikan Momen Genggam Tangan Ririn Ekawati dan Panggil Rindu, Langsung Digoda Rekan Artis
"Kami menawarkan rekrutmen ini kepada para tenaga kesehatan," katanya, Minggu (1/11/2020).
Peningkatan angka kesembuhan dan menjadi tenaga surveilance menjadi beberapa tugas yang akan dijalankan para sukarelawan.
"Kami ingin menguatkan tracing dan meningkatkan angka penyembuhan. Selain itu untuk mendukung tugas pengawasan pasien karantina mandiri,” ucap Ahyani.
Terkait kebutuhan tenaga lain diluar tenaga kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo tengah mengkaji itu.
Jika memungkinkan, rekruitmen sukarelawan di luar nakes bisa dilakukan.
Ahyani menuturkan, para sukarelawan akan mendapatkan honor harian yang bersumber dari Biaya Tak Terduga APBD Kota Solo.
"Nanti akan dievaluasi yang melamar tugasnya jelas apakah bagian medis apa saja, tindakan medis apa saja. Nanti DKK yang seleksi. Apakah monitoring pasien, swab, dan lain-lain,” tuturnya.
Dengan adanya perekrutan sukarelawan, Ahyani berharap bisa meringkankan tugas tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19.
"Mudah-mudahan akhir tahun depan, kasus Covid-19 sudah berkurang," ucapnya. (*)