Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Video Pria Bergelantungan di Tiang Jembatan agar Tidak Tertabrak KRL, Begini Respons PT KAI

Viral di media sosial seorang pria di Bogor Jawa Barat terjebak di jembatan jalur rel khusus kereta api.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Seorang pria tampak bergelantungan di tiang jembatan jalur rel kereta api Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (31/10/2020) 

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan penggunaan jalur tersebut telah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.

Tepatnya pada Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Jembatan tersebut merupakan jalur khusus KA, dan hanya diperuntukkan bagi kereta api termasuk kereta rel listrik (KRL)," kata Eva dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/10/2020).

Dia meminta masyarakat berhati-hati dan karena melintasi jalur kereta adalah sebuah pelanggaran.

Selain ditakutkan bisa merugikan diri sendiri, keadaan tersebut bisa memicu terjadinya kecelakaan kereta api. 

 (Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Khairina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terjebak di Jembatan Kereta Api, Pria Ini Bergelantungan di Tiang agar Tak Tertabrak, Nyaris Jatuh ke Jurang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved