Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan CPNS, Siapkan Prosedur dan Persyaratan yang Dibutuhkan

Berikut syarat dan ketentuan pembuatan SKCK yang perlu dipersiapkan, dilansir skck.polri.go.id:

Editor: Hanang Yuwono
tribunpekanbaru
Ilustrasi SKCK 

TRIBUNSOLO.COM - Simak cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online.

Adapun fungsi SKCK adalah sebagai dokumen penting dalam berbagai keperluan.

Yakni sebagai syarat pemberkasan CPNS dan melamar pekerjaan.

Baca juga: Cara Jadi Agen BRILink: Peluang Bisnis Menjanjikan di Daerah, Cukup Segini Modal yang Dibutuhkan

Baca juga: Cara Jadi Agen Pos, Siapkan Persyaratan Berikut dan Jumlah Modal Awal yang Harus Dipenuhi

Untuk membuat SKCK online, segera akses situs resmi di skck.polri.go.id.

Pemohon dapat mengunggah data pribadi yang sudah ditentukan dan mengisi form yang tersedia.

Dilansir skck.polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau pun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian. Mulai dari syarat dokume, bagaimana alurnya, tata cara, hingga biaya yang dikeluarkan.
Cara Urus SKCK Online untuk Syarat Pemberkasan CPNS hingga Lamaran Kerja, Persiapkan Dokumen Ini. (skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com)

Berikut syarat dan ketentuan pembuatan SKCK yang perlu dipersiapkan, dilansir skck.polri.go.id:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

- Fotokopi Paspor (Untuk SKCK Mabes Polri)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved