Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Berkedok Punya Bisnis BBM non-Subsidi, Perempuan Surabaya Tipu Pengusaha Solo RP 15 Miliar

Awalnya karena pelaku mengaku memiliki bisnis BBM non Subsidi," kata Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Istimewa
Tersangka IW saat diperiksa di Mapolresta Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Owner Distributor BBM Industri Solo PT SHA, Aryo Hidayat Adiseno kena tipu Rp 15 miliar oleh seorang wanita asal Surabaya berinisial IW (48).

Keduanya sudah saling kenal satu sama lain sudah cukup lama.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan penipuan itu bermula dari pengakuan IW bahwa dirinya memiliki usaha di bidang BBM non-subsidi kepada Aryo.

"Awalnya karena pelaku mengaku memiliki bisnis BBM non Subsidi," kata Purbo, Rabu (4/11/2020).

Setelahnya, ada transaksi yang dilakukan antara Aryo dan IW terkait jual – beli BBM.

Namun, transaksi mulai bermasalah sejak Juli - September 2019. 

IW menggunakan modus menjual BBM non Subsidi dengan harga murah sehingga tagihannya tidak sesuai. 

"Jadi tersangka IW ini menjual BBM non subsidi dengan harga murah," jelas AKP Purbo. 

Baca juga: Waspada Penipuan Bermodus Bantuan Corona, Pelaku Bawa Amplop Tebal Isi Kertas, Incar Perhiasan Warga

Baca juga: Ngaku Jadi Anggota KPK, Kuli Bangunan Lakukan Penipuan, Modal Uang Palsu, 4 KTP, dan Pistol Korek

Pelaku, lanjut Purbo, juga harus tutup lubang gali lubang untuk membayar tagihan. 

Misal, dia pesan 10 tengki di awal, sebelum tagihan pesanan ini selesai dia pesan lagi dan dijual lebih murah. 

"Jadi orderan kedua, uangnya dibuat bayar orderan yang pertama seperti itu terus," katanya. 

"Karena tersangka menjual lebih murah jadi kekurangan uang pada PT SHA menumpuk sampai mencapai total Rp 15 miliar," kata dia. 

Pihak perusahaan sudah mendatangi tersangka IW ini untuk melakukan klarifikasi. 

Namun, tersangka menjawab dengan tidak mengindahkan. 

"Jawaban tersangka suka-suka dia," papar dia.

Purbo mengatakan, kasus ini masuk dalam penipuan dan penggelapan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved