Penanganan Covid
Ini Antisipasi Pemerintah Jika Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca-Libur Panjang
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah mengeluarkan arahan strategi rekayasa perawatan pasien Covid-19 apabila terjadi lonjakan di rumah sakit.
TRIBUNSOLOCOM, JAKARTA - Masyarakat yang pulang dari bepergian diimbau segera melakukan testing (pemeriksaan) Covid-19.
Imbauan itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Baca juga: Roadmap Vaksinasi Nasional terkait Covid-19 dalam Tahap Finalisasi, Apa Saja yang Kini Dikaji?
Baca juga: Biaya Pasien Covid-19 Sepenuhnya Ditanggung Pemerintah, Satgas : Jangan Takut ke RS
Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 pada masyarakat saat mengisi libur panjang di luar rumah atau bepergian ke luar kota.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah mengeluarkan arahan strategi rekayasa perawatan pasien Covid-19 apabila terjadi lonjakan di rumah sakit.
"Terdapat 3 strategi rekayasa perawatan berdasarkan besar lonjakan kasus yang berpeluang terjadi pasca libur panjang," kata Wiku saat memberikan keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden Selasa (3/11/2020).
Pertama, apabila terjadi kenaikan pasien Covid-19 sebesar 20 - 50 persen, maka rumah sakit rujukan siap menampung kenaikan pasien tersebut.
Hal ini ditunjang karena kapasitas terpakai rumah sakit rujukan, saat ini berada di tingkat 50 persen.
Kedua, apabila terjadi kenaikan pasien sebesar 50 - 100 persen, maka pemerintah akan menambah kapasitas ruang perawatan umum menjadi ruang perawatan Covid-19.
Sehingga ruang rawat inap dapat bertambah kapastiasnya.
Ketiga, apabila kenaikan pasien lebih dari 100 persen, maka tenda darurat akan didirikan di area perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit.
Selain itu pemerintah akan mendirikan rumah sakit lapangan atau darurat bekerjasama dengan BNPB dan TNI. Untuk penempatan lokasinya berada di luar rumah sakit yang dimaksud.
Antisipasi ini dilakukan karena tren lonjakan kasus pasca libur panjang pernah terjadi saat libur panjang merayakan Idul Fitri akhir Mei 2020 dan hari kemerdekaan RI pada Agustus 2020.
Pemerintah pusat, daerah dan Satgas Covid-19 telah berkoordinasi baik sebelum dan setelah libur panjang dalam upaya antisipasi.
Beberapa antisipasi telah dilakukan sebelumnya seperti pengawasan kekarantinaan, berlakunya e-Hac atau electronic health alert card, penyiapan alur rujukan kasus positif, penyiapan sarana dan prasarana pelabuhan dan bandara untuk penerapan protokol kesehatan.
"Terdapat juga upaya antisipasi yang dilakukan di rumah sakit. Koordinasi dengan dinas dan fasilitas kesehatan setempat, penyiapan sarana dan prasarana rumah sakit," kata Wiku.