Jangan Keliru, Begini Aturan Pembagian Warisan dalam Bentuk Aset Tak Bergerak Supaya Adil
Tak banyak diketahui ternyata dalam pembagian dan pengurusan warisan ada aturan tertentu untuk mengatur aset yang tak bergerak.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM - Di masyarakat banyak ditemukan berbagai masalah gara-gara warisan.
Tak banyak diketahui ternyata dalam pembagian dan pengurusan warisan ada aturan tertentu untuk mengatur aset yang tak bergerak.
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik, Simak Tahapan dan Syarat yang Diperlukan
Notaris asal Solo, Dewi Nurhadiah Andriani, S.H., M.Kn menjelaskan cara untuk membagi warisan dari aset yang tidak bergerak ketika akan dijual.
Menurut Dewi aset warisan tersebut sebelum dibagi harus turun waris terlebih dahulu.
"Harus turun waris dahulu ke semua ahli waris yang berhak mendapatkan warisan misal ada anaknya dan sebagainya" jelasnya dalam tayangan Youtube TribunNews, (3/11/2020).
Untuk diketahui sebelumnya ahli waris harus mengurus surat keterangan waris.
"Surat ini bisa dibuat kelurahan/kecamatan atau notaris, dengan melampirkan KTP, Kartu Keluarga, SPPT PBB untuk melakukan pendaftaran" jelasnya.
Dalam melakukan pendaftaran bisa dilakukan sendiri tanpa notaris untuk proses turun waris.
"Setelah sertifikat sudah atas nama ahli waris barulah membuat akta jual beli dengan pembelinya" tuturnya.
Sebagai informasi dalam proses peralihan juga terdapat pajaknya, untuk pajak pewarisan terdapat pengurangan NPOPTKP 'Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak' sebesar Rp 300 Juta.
"Misalkan NJOP nya Rp 400 juta terus pengurangannya Rp 300 juta, masih ada Rp 100 juta dikali 5 persen, jadi pajaknya sebesar Rp 5 Juta" ujarnya.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Surat Tanah/Sertifikat Tanah, Wajib Dimiliki Sebagai Bukti Legalitas
Cara Membagi Jatah Warisan untuk Anak Angkat.
Advokat DPC Peradi Solo Kusuma Retnowati, Amd, SH, MH, menjelaskan mengacu dalam KUH Perdata, apabila mengadopsi anak ada aturan pembagian jatah warisan.
"Kalau non Muslim yang KUH Perdata hartanya dibagi dulu apakah ada Gono-Gini atau tidak kalau di non Muslim tidak ada pewarisan terbuka dan tertutup, apabila mengadopsi anak ada pengakuan atau pengesahan sehingga ada putusan pengadilan" ujarnya dalam tayangan Youtube TribunNews, (27/10/2020).
Jika sudah diadopsi sah di pengadilan anak angkat dalam non Muslim akan menjadi ahli waris.