Jangan Keliru, Begini Aturan Pembagian Warisan dalam Bentuk Aset Tak Bergerak Supaya Adil
Tak banyak diketahui ternyata dalam pembagian dan pengurusan warisan ada aturan tertentu untuk mengatur aset yang tak bergerak.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM - Di masyarakat banyak ditemukan berbagai masalah gara-gara warisan.
Tak banyak diketahui ternyata dalam pembagian dan pengurusan warisan ada aturan tertentu untuk mengatur aset yang tak bergerak.
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik, Simak Tahapan dan Syarat yang Diperlukan
Notaris asal Solo, Dewi Nurhadiah Andriani, S.H., M.Kn menjelaskan cara untuk membagi warisan dari aset yang tidak bergerak ketika akan dijual.
Menurut Dewi aset warisan tersebut sebelum dibagi harus turun waris terlebih dahulu.
"Harus turun waris dahulu ke semua ahli waris yang berhak mendapatkan warisan misal ada anaknya dan sebagainya" jelasnya dalam tayangan Youtube TribunNews, (3/11/2020).
Untuk diketahui sebelumnya ahli waris harus mengurus surat keterangan waris.
"Surat ini bisa dibuat kelurahan/kecamatan atau notaris, dengan melampirkan KTP, Kartu Keluarga, SPPT PBB untuk melakukan pendaftaran" jelasnya.
Dalam melakukan pendaftaran bisa dilakukan sendiri tanpa notaris untuk proses turun waris.
"Setelah sertifikat sudah atas nama ahli waris barulah membuat akta jual beli dengan pembelinya" tuturnya.
Sebagai informasi dalam proses peralihan juga terdapat pajaknya, untuk pajak pewarisan terdapat pengurangan NPOPTKP 'Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak' sebesar Rp 300 Juta.
"Misalkan NJOP nya Rp 400 juta terus pengurangannya Rp 300 juta, masih ada Rp 100 juta dikali 5 persen, jadi pajaknya sebesar Rp 5 Juta" ujarnya.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Surat Tanah/Sertifikat Tanah, Wajib Dimiliki Sebagai Bukti Legalitas
Cara Membagi Jatah Warisan untuk Anak Angkat.
Advokat DPC Peradi Solo Kusuma Retnowati, Amd, SH, MH, menjelaskan mengacu dalam KUH Perdata, apabila mengadopsi anak ada aturan pembagian jatah warisan.
"Kalau non Muslim yang KUH Perdata hartanya dibagi dulu apakah ada Gono-Gini atau tidak kalau di non Muslim tidak ada pewarisan terbuka dan tertutup, apabila mengadopsi anak ada pengakuan atau pengesahan sehingga ada putusan pengadilan" ujarnya dalam tayangan Youtube TribunNews, (27/10/2020).
Jika sudah diadopsi sah di pengadilan anak angkat dalam non Muslim akan menjadi ahli waris.
"Kalau utang sudah tertutup maka setengahnya adalah harta Gono-Gini dari istrinya lalu separuhnya baru bisa diwariskan" jelasnya.
Pewarisannya tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan.
"Apabila tidak ada sengketa cukup dengan pembagian apabila itu pribumi" tuturnya.
Baca juga: Berikut Tata Cara Mengurus Surat Tanah yang Hilang, Perhatikan Kisaran Biayanya
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi
Menurut ketentuan Pasal 833 KUH Perdata, dengan sendirinya para ahli waris akan mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
Berdasarkan ketentuan tersebut secara otomatis para ahli waris akan mendapatkan hak atas semua milik pewaris.
Adapun yang perlu dipersiapkan adalah bukti-bukti yang dapat memperkuat kedudukan anda sebagai ahli waris seperti :
1. surat nikah,
2. surat kematian/akte kematian,
3. kartu keluarga,
4. surat pengantar dari Desa,
5. akte kelahiran ahli waris,
6. daftar/bukti harta kekayaan pewaris, serta saksi-saksi.

• Cara Mengurus Surat Perceraian Sendiri Tanpa Pengacara, Perhatikan Dokumen Penting Berikut
Berkaitan dengan warisan berupa tanah yang sertifikatnya masih merupakan milik pewaris dalam hal ini ayah, maka dapat saja ahli waris hanya membuat sertifikat atas bagiannya.
Dalam hal ini (pembagian) harus dilakukan proses turun waris terlebih dahulu, yaitu proses balik nama sertifikat tanah ke atas nama lima orang anak.
Setelah itu dibuat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten/Kotamadya yang berwenang yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan rumah dimaksud.
Kemudian dilakukan proses ini baru dilakukan pemecahan hak tiap pewaris.
Dalam proses ini tanah bagian anda dapat dibuatkan sertifikat atas tanah atas nama anda.
Jadi, dilakukan balik nama ke seluruh ahli waris yaitu kelima anak bapak, baru setelah itu dilakukan proses pemecahan waris Proses ini dapat dilakukan bersamaan (sekaligus), dan tidak harus menunggu balik nama baru setelah itu dilakukan pembuatan dan penandatanganan APHB.
(*)