Berikut Tata Cara Mengurus Surat Tanah yang Hilang, Perhatikan Kisaran Biayanya

Surat tanah adalah dokumen penting yang harus dimiliki bagi mereka yang memiliki tanah. Surat tanah ini biasanya juga dikenal sebagai sertifikat.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
TribunSolo.com/Agil Tri
Presiden Jokowi saat membagikan sertifikat tanah kepada warga Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (6/9/2019) 

TRIBUNSOLO.COM - Surat tanah adalah dokumen penting yang harus dimiliki bagi mereka yang memiliki tanah.

Surat tanah ini biasanya juga dikenal sebagai sertifikat.

Dokumen penting yang wajib disimpan dengan baik karena jika jatuh di tangan yang tidak bertanggung jawab akan sangat berbahaya.

Makanya dokumen ini harus disimpan dengan cermat.

Namun, terkadang ada saja suatu hal yang terjadi yang membuat dokumen ini hilang atau rusak meski sudah disimpan dengan sangat baik.

Baca juga: Cara Mudah Mengurus Surat Numpang Nikah, Persiapkan Dokumen Ini

Baca juga: Kumpulan Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW Bahasa Indonesia dan Inggris, Cocok Dibagikan di Medsos

Jika seperti itu, apakah hak tanah yang dimiliki bisa hilang?

Tentunya tidak, hal ini karena dokumen tersebut merupakan bukti fisik atau salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tempat tanah tersebut berada.

Lalu langkah apa yang harus dilakukan?

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Surat Pindah Sekolah Siswa Dalam dan Luar Kota, Persiapkan Dokumen Ini

Baca juga: Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kepolisian, Simak Syarat yang Perlu Dipenuhi

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Surat Tanah yang Hilang, Simak Kisaran Biayanya

Sebaiknya segera lapor kepihak berwenang dengan membawa beberapa syarat berikut:

Syarat Mengurus Surat Tanah yang Hilang

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi lunas PBB terakhir
  • Fotokopi sertifikat tanah yang hilang
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian

Cara Mengurus Surat Tanah yang Hilang

Pertama, Anda harus melaporkan kehilangan ke kantor polisi dan meminta surat kehilangan.

Anda juga harus melapor ke Kantor BPN (Badan Pertahanan Nasional) setelah laporan kehilangan selesai.

Pihak kepolisian juga mungkin mensyaratkan agar kehilangan sertifikat tersebut diumumkan di media cetak nasional. Tapi langkah pemasangan pengumuman ini biasanya dilakukan oleh Kantor BPN, atas biaya pemohon.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru dan Merah, Berikut Perbedaan Keduanya dan Besaran Denda

Baca juga: Cara Mengurus Surat Roya, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi dan Tahapannya

Biasanya biaya yang akan dikeluarkan sekitar Rp 850 ribu.

Selanjutnya, jika sudah ada sekitar satu bulan setelah pengumuman itu terbit maka BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti kepada pelapor.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved