Cara Mengurus Surat Tilang Biru, Berikut Prosedur yang Perlu Anda Lakukan

Jika hal ini sedang terjadi, Anda perlu mengetahui ketika di tilang terdapat 2 jenis surat yang perlu anda ketahui, yaitu merah atau biru.

kompasiana.com/Fikry Ar Rachman
Ilustrasi Surat Tilang 

TRIBUNSOLO.COM - Anda mungkin baru saja mendapatkan surat tilang atas kesalahan di jalan raya.

Jika hal ini sedang terjadi, Anda perlu mengetahui ketika di tilang terdapat 2 jenis surat yang perlu anda ketahui, yaitu merah atau biru.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Tanah yang Sudah Rusak atau Hilang, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Ketidaktahuan itu lantaran minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian.

Untuk itu, perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip/surat tilang merah dan biru.

Berikut perbedaan antara cara mengurus surat tilang/slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

Surat Tilang/Slip Biru

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.

Setelah itu, ia dapat mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Surat Tilang/Slip Merah

Sementara jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan, maka polisi akan memberikan slip merah.

Kemudian, pengadilan yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.

Tentu dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.

Baca juga: Cara Mengurus Asuransi di Jasa Raharja, Simak Syarat yang Diperlukan

Efektivitas

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved