Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penanganan Covid

Kemenkes Minta Perguruan Tinggi Bentuk Satgas Covid-19 di Kampus, Ini Tugas Pokoknya

Satgas Covid-19 kampus ini juga punya peran penting, ketika ditemukan kasus positif untuk berkordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan terdekat.

Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga melintas di dekat replika peti mati dan papan imbauan waspada Covid-19 yang terpasang di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020). Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebutkan positivity rate atau persentase kasus positif Covid-19 pada sepekan terakhir di Jakarta sebesar 13,1 persen, sementara WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari lima persen. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNSOLO.COM- Kementerian Kesehatan terus merancang strategi untuk memerangi pandemi Covid-19 dari berbagai aspek.

Kali ini Kemenkes meminta Perguruan Tinggi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di dalam kampus untuk mencegah penyebaran virus corona.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kirana Pritasari dalam Webiar ‘Kampus Sehat – Hari Kesehatan Nasional,’ Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Ada Pegawai Positif Covid-19, Kantor RRI Solo Bak Kota Mati’ : Tamu Hanya Boleh Sampai Pos Satpam

Baca juga: Buntut 7 Pedagang Pasar Sidoharjo Wonogiri Positif Covid-19 : 700 Orang Akan Jalani Uji Swab

“Pembentukan Satgas Covid-19 di dalam kampus ini harus dilakukan untuk mengatur koordinasi. Bagaimana menyiapkan pencegahannya dan mitigasi Covid-19,” ujar Kirana.

Satgas Covid-19 kampus ini juga punya peran penting, ketika ditemukan kasus positif untuk berkordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan terdekat.

Dia tegaskan, peran utama Satgas ini adalah mitigasi Covid-19 di internal kampus.

“Dengan kemampuan perguruan tinggi yang cukup baik karena memiliki sumber daya yang baik, maka penerapan protokol kesehatan bisa dilakukan lebih efektif dibandingkan dilakukan oleh masyarakat,” jelasnya.

Demi mendukung kerja Satgas Covid-19, dia menjelaskan, kampus bisa membuat regulasi yang harus dipatuhi setiap elemen kampus, sehingga upaya pencegahan ini berhasil dilaksanakan di internal kampus.

“Pesan sederhana mengenai 3M, Menggunakan masker, Menjaga jarak, kerumunan dan Mencuci tangan ini juga tetap harus dilakukan di dalam kampus . Dan ini kadang-kadang membutuhkan penyiapan infrastruktur dan pengawasan,” katanya.

Karena lanjut dia, mengubah perilaku tidak bisa, kalau tidak ada infrastrukturnya dan tanpa pengawasan.

“Jadi seluruh populasi atau anggota komunitas kampus ini harus dilibatkan dalam upaya mitigasi kemudian harus membangun jejaring,” ujarnya.

Lalu bagaimana dengan implementasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan 3M?

Dia mencontohkan, bisa menurunkan tenaga untuk mengawasi penggunaan masker  di semua pintu masuk kampus.

Pengawas ini juga akan memastikan penerapan jaga jarak dan menghindari kerumunan di area kampus.

Pesan-pesan protokol kesehatan di setiap sudut kampus juga perlu terus digaungkan, khususnya di tempat-tempat yang berpotensi berkumpulnya banyak orang seperti kantin dan lainnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved