Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pria Ngaku Petugas Covid19

Nestapa Nenek Boyolali, Diterlantarkan di Jalan & Tak Jadi Dapat Bantuan, Perhiasannya Dibawa Kabur

Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang dialami nenek Gimuk (60), warga Kabupaten Boyolali kena tipu pria mengaku petugas Covid-19.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Perlengkapan milik pelaku yang mengaku sebagai Petugas Covid-19 saat rilis kasus di Mapolres Boyolali, Selasa (10/11/2020). 

Diturunkan di Tengah Jalan

Saat diboncengkan oleh tersangka selama 10 menit, pelaku menurunkan korban dan diminta untuk menunggu dengan dalih menjemput warga lain yang juga mendapatkan bantuan.

Setelah meninggalkan korban, tersangka kembali menuju ke rumah korban untuk mengambil perhiasaan korban.

Saat sampai ke rumah korban, tersangka bertemu suami korban dan berdalih mengambil fotokopi KTP dan KK korban di kantong jaket milik korban di lemari.

Setelah berdalih ke suami korban, tersangka langsung ke kamar dan mengambil perhiasan tersebut dan memasukan perhiasan tersebut di kantung jaket tersangka.

"Sudah dapat yang diincar, dia langsung menuju ke Semarang," jelasnya.

Baca juga: Potret Pasutri Artis: Putri Anne Dulu Viral Jadi Novita,Kini Arya Saloka Populer Berkat Ikatan Cinta

Baca juga: Siswa Wonogiri Jalani Pertemuan Tatap Muka Pertama di Tengah Pandemi Corona, Tak Ada Waktu Istirahat

Dalam perjalanannya ke Semarang, tersangka menjualkan barang tersebut ke patri emas dibelakang pasar Ungaran.

Saat itu, tersangka berhasil menjual barang perhiasan milik korban sebesar Rp 1,5 juta dan tersangka kembali ke rumahnya di Semarang.

Ferdy menjelaskan, tersangka Sudarto merupakan seorang debt colletor di perusahaan swasta.

"Kedoknya terbongkar mengaku sebagai petugas pemerintah yang memberikan bantuan kepada korban," paparnya.

Ferdy mengatakan, dari hasil penangkapan tersangka, pihaknya berhasil mendapat barang bukti 1 sepatu hitam, 1 celana coklat,  1 plat bernopol  H 4444 US palsu.

Selin itu ada helm merah merek Shel, motor Honda Vario merah dengan plat H-6025-HA, 1 masker yang berlogo TNI-Polri, serta uang tunai Rp 1,5 juta hasil penjualan dari emas curian.

Ia menambahkan, tersangka mendapatkan masker berlogo TNI Polri dari salah satu temannya.

"Tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Ferdy. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved