Pria Ngaku Petugas Covid19
Ngaku Jadi Petugas Covid-19, Debt Collector Ini Pakai Masker TNI-Polri & Plat Nomor Cantik H-444-US
Saat itu Sudarto menyamar menjadi petugas Covid-19 dari pemerintah dan mengincar korban dengan iming-iming mendapatkan bantuan.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Adapun pelaku itu mengenakan pakaian klimis, di antaranya sepatu hitam, celana coklat, jaket hijau, helm merah serta motor Vario merah berplat nomor palsu dengan plat H-444-US.
Setelah memutuskan untuk menemui korban, tersangka datang ke rumah korban.
"Kemudian, korban diajak untuk mengambil uang di kantor," aku dia.
Namun sebelum berangkat, tersangka meminta korban melepas perhiasannya berupa 2 cincin dan 1 pasang diwang emas.
Korban hanya diminta hanya membawa fotokopi KK dan KTP.
"Nah pelaku melihat korban meletakan perhiasannya di kantong jaket, yang ditaruh di belakang lemari korban," ungkap dia.
Diturunkan di Tengah Jalan
Saat diboncengkan oleh tersangka selama 10 menit, pelaku menurunkan korban dan diminta untuk menunggu dengan dalih menjemput warga lain yang juga mendapatkan bantuan.
Setelah meninggalkan korban, tersangka kembali menuju ke rumah korban untuk mengambil perhiasaan korban.
Saat sampai ke rumah korban, tersangka bertemu suami korban dan berdalih mengambil fotokopi KTP dan KK korban di kantong jaket milik korban di lemari.
Setelah berdalih ke suami korban, tersangka langsung ke kamar dan mengambil perhiasan tersebut dan memasukan perhiasan tersebut di kantung jaket tersangka.
"Sudah dapat yang diincar, dia langsung menuju ke Semarang," jelasnya.
Baca juga: Potret Pasutri Artis: Putri Anne Dulu Viral Jadi Novita,Kini Arya Saloka Populer Berkat Ikatan Cinta
Baca juga: Siswa Wonogiri Jalani Pertemuan Tatap Muka Pertama di Tengah Pandemi Corona, Tak Ada Waktu Istirahat
Dalam perjalanannya ke Semarang, tersangka menjualkan barang tersebut ke patri emas dibelakang pasar Ungaran.
Saat itu, tersangka berhasil menjual barang perhiasan milik korban sebesar Rp 1,5 juta dan tersangka kembali ke rumahnya di Semarang.
Ferdy menjelaskan, tersangka Sudarto merupakan seorang debt colletor di perusahaan swasta.
"Kedoknya terbongkar mengaku sebagai petugas pemerintah yang memberikan bantuan kepada korban," paparnya.
Kini dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Ferdy. (*)