Ditinggal Istri Bekerja, Pria di Ponorogo Ini Tega Setubuhi Putri Tirinya Hingga Hamil 4 Bulan
Tiga hari kemudian, pada tanggal 7 Oktober barulah tersangka mengakui perbuatan, yaitu telah menyetubuhi HC yang tak lain adalah anak tirinya.
TRIBUNSOLO.COM - Warga Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Suwanto (45) tega mmemerkosa putri tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil 4 bulan.
Perilaku tak senonoh tersebut dilakukan Suwanto saat istrinya, SH pergi bekerja ke Surabaya dan meninggalkan anaknya HC (15) bersama Suwanto di rumahnya di Desa Temon, Kecamatan Sawoo.
Baca juga: Coba Curi Burung Kacer Seharga Rp 16 Juta di Solo, David: Rencana Mau Dijual Rp 500 Ribu ke Pasar
Baca juga: Hindari Transaksi lewat COD jika Tak Ingin Tindak Kriminal Terjadi, Begini Imbauan Polisi
Beberapa bulan bekerja di Surabaya, SH mempunyai firasat yang tidak enak. Ia bermimpi anaknya masuk ke kamar mandi dan diikuti oleh suaminya.
"Pada hari Minggu (4/10/2020) SH pulang ke Sawoo dan menanyakan kepada tersangka apakah melakukan hal yang tidak sepantasnya kepada korban," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Kamis (12/11/2020).
Saat itu, tersangka diam saja dan tidak menjawab pertanyaan dari istrinya.
Tiga hari kemudian, pada tanggal 7 Oktober barulah tersangka mengakui perbuatan, yaitu telah menyetubuhi HC yang tak lain adalah anak tirinya.
Azis menjelaskan, dalam kurun waktu 22 April hingga 9 Agustus 2020, Suwanto sudah menyetubuhi HC tak kurang dari 10 kali.
"Tersangka menyetubuhi korban di dalam kamar di rumahnya sendiri," lanjutnya.
Atas perbuatannya, Suwanto dijerat pasal 81 Jo pasal 76D UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul : Ditinggal Istri Kerja ke Surabaya, Pria di Ponorogo Malah Setubuhi Putri Tirinya Hingga Hamil