Berita Sukoharjo Terbaru
Ratusan Peserta Lolos CPNS 2019 Sukoharjo Serahkan Berkas, Catat Setiap Informasi di-Share di Grup
Pemberkasan ini dilakukan untuk mencocokan berkas yang sudah di-upload sebelumnya.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
c. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI;
d. Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
e. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan;
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan;
8. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zatzat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah;
9. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.
(Tribunnews.com/Yurika/Endra Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mengajukan Sanggahan Bagi yang Tidak Lolos CPNS 2019, Masa Sanggah Hanya 3 Hari,