Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Habib Rizieq dan FPI Bakal Didenda Rp 50 Juta, Imbas Kerumunan Massa dalam Acara Sabtu Malam

Menurutnya, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

Editor: Hanang Yuwono
Youtube Front TV
Proses akad nikah pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Al Idrus 

TRIBUNSOLO.COM -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akhirnya buka suara soal pelanggaran yang dilakukan Habib Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam.

Satpol PP akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam ( FPI) dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.

Baca juga: Kata Juru Bicara soal Alasan Satgas Covid-19 Tidak Larang Acara Kerumunan Massa Habib Rizieq

Baca juga: Habib Rizieq Komentari soal Prajurit TNI Kena Sanksi karena Sambut Kepulangannya: Kok Harus Ditahan?

Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP DKI Jakart, Arifin.

Menurutnya, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

Arifin menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11/2020).

"Berlaku semua sama. Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.

Dalam suratnya, Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin.

Menurut dia, Rizieq menerima dan bersedia membayar denda yang diberikan.

"Respons (Rizieq) baik, menerima untuk kami menegakkan aturan disiplin. Kami sudah sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," ucap Arifin.

Menurut dia, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya, yang mengundang kerumunan di Petamburan.

Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.

Imbas dari acara ini, Jalan KS Tubun kembali ditutup, para peserta acara juga memadati lokasi.

Komentar Satgas Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito beri tanggapan soal bantuan masker dan hand sanitizer dalam acara pernikahan pemimpin Imam Besar FPI, Habib Riziew Shihab.

Wiku menyebut bantuan itu diperlukan untuk memastikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dijalankan dengan baik. Sebab, Satgas bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat.

"Kami harus melindungi kesehatan masyarakat dan keselamatannya," kata Wiku kepada Kompas.com, Sabtu (14/11/2020).

Baca juga: Satgas Klaim Penanganan Covid-19 di Indonesia Membaik : Kesembuhan Meningkat, Kasus Aktif Turun

Baca juga: Update Covid-19 Indonesia 14 November 2020 : Bertambah 5.272 Kasus, Kini Total Ada 463.007 Kasus

Wiku juga ditanya mengapa acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu tidak dilarang saja.

Menanggapi hal itu, Wiku tak memberi alasan yang jelas.

Ia hanya menyebut hal tersebut merupakan kewenangan Satgas Daerah.

"Kewenangan pengendalian Covid-19 di daerah diberikan kepada Satgas Covid-19 daerah," katanya.

Satgas Penanganan Covid-19 sebelumnya memberikan sumbangan masker dan hand sanitizer untuk acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Sharifa Najwa Shihab.

Bantuan itu diantar ke kediaman Rizieq yang juga sekaligus lokasi acara pernikahan, di Jalan Petamburan III, Jakarta, Sabtu (14/11/2020) siang.

Masker yang dibagikan sebanyak 20.000 buah terdiri dari masker medis dan kain.

Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB Rustian mengatakan, bantuan masker ini merupakan upaya Satgas Penanganan Covid-19 untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama acara berlangsung.

"Jadi protokol kesehatan itu pertama pakai masker, kita bawakan masker dan itu harus dipakai sesuai dengan pemakaian masker yang benar," kata Rustian kepada wartawan di Petamburan.

Adapun acara akad nikah putri Rizieq ini akan dimulai pukul 19.30 WIB. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Pihak panitia memperkirakan ada 10.000 orang yang akan hadir.

Satgas Covid-19 sudah datang ke lokasi pernikahan untuk mengantar bantuan berupa masker dan hand sanitizer. Bantuan itu untuk memastikan agar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 diterapkan dengan baik.

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. TribunSolo.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kenapa Satgas Covid-19 Tidak Larang Acara Kerumunan Massa Habib Rizieq? Ini Kata Juru Bicara dan Kompas.com dengan judul: Langgar Protokol Kesehatan, Rizieq Shihab dan FPI Didenda Rp 50 Juta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved