Baca Pembelaan Kasus Konser Dangdut, Wakil DPRD Tegal Minta Tak Dihukum, Singgung Acara Habib Syekh
Dalam pembacaan eksepsinya, Wasmad juga menyebutkan kegiatan besar serupa di Kota Tegal yang dilakukan semasa pandemi Covid-19.
Dengan judul 'Walikota Tegal kembali izinkan warga gelar kegiatan pesta pernikahan, pengajian, hingga konser musik dan kegiatan event/ kegiatan lainnya'," katanya.
Baca juga: Tanggapi Konser Dangdut Tanpa Izin di Tegal, Ganjar Minta Pemerintah Daerah Tegas
Dalam pembacaan eksepsinya, Wasmad juga menyebutkan kegiatan besar serupa di Kota Tegal yang dilakukan semasa pandemi Covid-19.
Seperti kegiatan hajatan dengan hiburan orkes dangdut di Kelurahan Tunon, pada 9 Agustus 2020.
Tabligh akbar bersama Habib Syekh dalam rangka Tahun Baru Islam di Alun-alun Kota Tegal, pada 19 Agustus 2020.
Kegiatan itu dihadiri oleh puluhan ribu pengunjung dari Kota Tegal dan daerah sekitar.
Kemudian acara sedekah laut nelayan Kota Tegal, pada 6 September 2020.
"Dengan demikian, kami meyakini bahwa Kota Tegal tidak dalam kekarantinaan kesehatan, PSBB ataupun zona merah. Karena pada kenyataannya, beberapa kegiatan besar sudah dapat berjalan," ungkapnya.
Wasmad mengatakan, sebagai bukti tanggung jawab, seusai berlangsungnya konser pihak langsung minta diadakan swab test kepada Dinas Kesehatan Kota Tegal.
Ada sejumlah 99 orang, terdiri dari keluarga, panitia, dan tamu undangan, mengikuti swab test.
Ia bersyukur, swab test yang dilakukan hasilnya negatif Covid-19.
Di akhir pembacaan eksepsi, Wasmad berharap, majelis hakim memberikan putusan yang seimbang dan bisa membatalkan perkara dengan putusan batal demi hukum.
"Tidak ada satu klaster pun yang terbentuk. Begitu juga pada masyarakat sekitar wilayah penyelenggaraan hajatan, tidak ada klaster yang ditimbulkan akibat hajatan tersebut," jelasnya. (fba)
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad
Editor: muslimah
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Konser Dangdut Tegal Viral, Wasmad Sampaikan Pembelaan, Sebut Acara Tabligh Akbar dan Sedekah Laut