Cara Cek Nama DPT Pilkada Serentak 2020 Lewat HP, Klik Link lindungihakpilihmu.kpu.go.id
KPU terus memperbarui perkembangan informasi DPT jelang pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.
TRIBUNSOLO.COM - Sebagian masyarakat Indoneesia akan menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang akankan digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.
Diketahui, Pilkada 2020 akan diikuti 270 daerah, dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Sebelum menggunakan hak memilih di Pilkada 2020, sebaiknya masyarakat mengetahui apakah namanya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikasi Obat Herbal di BPOM, Simak Biaya dan Langkah-langkahnya
Baca juga: Cara Daftar Jadi Mitra Pertashop, Agen Resmi Pertamina yang Menjangkau Pedesaan
Satu cara untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar dalam DPT Pilkada 2020 adalah dengan mengakses portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.
Cara ini sangat mudah dan praktis, karena pemilih dapat melakukan pengecekan lewat ponsel dan sudah bisa dilakukan mulai dari sekarang.
Jadi Anda tidak perlu jauh-jauh datang ke balai desa atau kelurahan hanya untuk mengecek apakah namanya sudah masuk di DPT Pilkada Serentak 2020.
Berikut cara cek nama apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020 sesuai pengalaman Tribunnews.com, Senin (20/7/2020):
1. Masuk ke halaman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau klik link ini.
2. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, akan muncul dua kolom yang bersebelahan.
Kolom pertama adalah Pencarian Data Pemilih Pemilihan Serentak, Rabu 9 Desember Tahun 2020.
Sementara kolom kedua adalah Rekapitulasi Data Pemilih.
3. Untuk mengecek apakah namamu sudah terdaftar di DPT atau belum, isikan data yang ada di kolom Pencarian Data Pemilih Pemilihan Serentak, Rabu 9 Desember Tahun 2020.
Di kolom ini, Anda harus memasukkan data berupa Kabupaten/Kota, Nomor Induk Kependudukan (16 digit), Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir.
4. Klik menu Pencarian yang ada di bawah kolom Tanggal Lahir.
5. Setelahnya akan tampil data meliputi Nama Pemilih, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar dan klik tombol Cocok.
6. Kemudian, muncul pemberitahuan, laporanmu telah diterima.
"Terima kasih Anda telah berpartisipasi, PPDP akan tetap hadir ke rumah Anda mulai 15 Juli hingga 13 Agustus untuk mendata, siapkan KTP-elektronik/surat keterangan atau Kartu Keluarga."
7. Jika Anda ingin mengetahui 'Rekapitulasi Data Pemilih' untuk menampilkan jumlah rekapitulasi per TPS, bisa mengisi kolom di sebelah Pencarian Data Pemilih.
8. Isikan data berupa Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa.
Lalu pilih nomor TPS yang ingin diketahui dan klik tombol Rekapitulasi.
9. Akan muncul data TPS, jumlah pemilih dalam satu TPS, serta jumlah pemilih
berdasarkan jenis kelamin.
Di bawah, juga muncul data berupa Nama lengkap, NIK yang telah disamarkan, dan jenis kelamin di TPS tersebut.
Diketahui, Warga Negara Indonesia yang bisa menggunakan hak pilihnya saat Pilkada 2020 adalah yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah.
Kemudian, ia sudah terdaftar sebagai pemilih, bukan anggota TNI/Polri, dan terdaftar di dalam Daftar Pemilih baik di DPT, DPT Tambahan, dan DPT Khusus.
Selain itu, ia tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
1,75 Juta Pemilih Belum Rekam e-KTP
KPU terus memperbarui perkembangan informasi DPT jelang pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.
Berdasarkan data per tanggal 11 November 2020 pukul 20.00 WIB, masih ada 1.754.751 atau 1,74 persen pemilih dalam DPT yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP).
Adapun DPT di Pilkada Serentak 2020 sebesar 100,3 juta pemilih.
"Kondisi terkini sebanyak 1.754.751 pemilih belum rekam KTP-el (1,74 persen) dari total DPT Pilkada Serentak 2020 sebanyak 100.359.152 pemilih," kata Komisioner KPU RI, Viryan Azis dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).
Ada beberapa provinsi yang punya banyak pemilih belum melakukan perekaman e-KTP.
Antara lain Papua (189 ribu), Jawa Timur (187 ribu), Sumatera Utara (165 ribu), Jawa Barat (145 ribu), Lampung (117 ribu), dan Jawa Tengah (115 ribu).
Diketahui hari pencoblosan Pilkada Serentak 2020 akan jatuh pada Rabu 9 Desember 2020 alias kurang dari satu bulan lagi.
Pemilihan kepala daerah tahun ini digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Sirekap Batal Digunakan di Pilkada Serentak
Komisi II DPR hingga KPU menyepakati Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak diterapkan untuk penghitungan dan rekapitulasi suara di Pilkada serentak 2020.
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU RI dan Bawaslu RI menyetujui hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020, didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan, serta rekapitulasi manual.
"Penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi serta untuk publikasi, dengan catatan," papar Doli saat membacakan kesimpulan rapat di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Adapun catatan tersebut yaitu memastikan kecakapan penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan untuk dapat memahami penggunaan Sirekap, sehingga kesalahan dalam penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat diminimalisir
"Kemudian, menyusun peta jaringan internet di tiap TPS pada provinsi, kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 dengan berkoordinasi dengan Kominfo," paparnya.
Lalu, kata Doli, mengoptimalkan kesiapan infrastruktur informasi dan teknologi serta jaringan internet di setiap daerah pemilihan.
Sehingga penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara pada pemilu yang akan datang dapat dilakukan secara digital, melalui aplikasi Sirekap untuk mengurangi pergerakan dan kerumunan massa.
"Selanjutnya, memastikan keaslian dan keamanan terhadap dokuman digital hasil Sirekap agar meminimalisir penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu," paparnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, perubahan PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara ada beberapa pasal yang diubah, terutama tentang tata cara dan penggunaan teknologi informasi untuk rekapitulasi.
"Penggunaan Teknologi Informasi dalam rekapitulasi itu penting untuk beberapa hal seperti membantu semua untuk mendapatkan informasi tentang hasil penghitungan suara dan rekapitulasi dengan cepat," katanya,
Dia menjelaskan, penggunaan teknologi informasi dalam rekapitulasi yang menggunakan sistem Sirekap, akan membuat proses pemilihan dalam rekap berjalan efektif, efisien, dan penggunaan kertas dapat dikurangi.
"Waktu yang panjang juga bisa berkurang, tapi ini tanpa menghilangkan ketentuan yang sudah di atur undang-undang. Jadi proses Sirekap ditiap jenjang akan tetap dilakukan," paparnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Danang Triatmojo, Seno Tri Sulistiyon)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: CARA Cek Nama DPT Pilkada Serentak 2020 di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Bisa Lewat HP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/gedung-komisi-pemilihan-umum_20180623_184840.jpg)