Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus Sertifikasi Obat Herbal di BPOM, Simak Biaya dan Langkah-langkahnya

Beberapa dari Anda mungkin kini tengah akan mengurus Pengajuan Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB).

(shutterstock)
Ilustrasi obat herbal 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin kini tengah akan mengurus Pengajuan Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB).

Kepala Badan POM, Dr Ir Penny Lukito, MCP., mengatakan bahwa percepatan dan hilirisasi pengembangan obat-obatan herbal tengah dilakukan.

Baca juga: Cara Mengurus Hak Asuh Anak Setelah Perceraian di Pengadilan Negeri, Siapkan Persyaratan Berikut

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di BNN, Perhatikan Persyaratan Berikut

Badan POM ikut andil dalam percepatan ini dengan cara mendampingi riset, uji praklinik, sampai komersialisasi sebagai fitofarmaka.

“Tugas dari Badan POM adalah mendampingi riset dan hilirisasi pengembangan obat herbal. Setelah risetnya siap, mendampingi uji praklinik dan uji klinik sehingga siap dikomersilkan sebagai fitofarmaka,” ujar Penny.

Badan POM mengeluarkan Tata Cara Pengajuan Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB). Berikut tata cara yang harus dilakukan untuk mendapatkan sertifikasi obat herbal sebagai fitofarmaka:

1. Pendaftaran akun perusahaan pemohon melalui situs http://e-sertifikasi.pom.go.id.

Pemohon harus mengisi data dan mengunggah dokumen pendukung. Badan POM kemudian akan menerima dokumen tersebut dan melakukan verifikasi. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan email notifikasi berisi User ID dan Password.

2. Pemohon memasukkan entry permohonan dan mengunggah dokumen.

Badan POM kemudian akan menerima permohonan tersebut untuk kemudian mengevaluasi. Jika dokumen sudah lengkap, pemohon akan dikirimkan Surat Pemberitahuan Perintah Bayar.

3. Badan POM akan melakukan Pemeriksaan Sarana Produksi. Jika berjalan dengan lancer, Badan POM akan menerbitkan surat hasil inspeksi.

4. Jika surat hasil inspeksi telah keluar, pemohon bisa mendapatkan Sertifikat CPOTB, atau Surat Persetujuan Perubahan jika dilakukan perubahan nama badan hukum atau alamat.

Tarif yang diberlakukan untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) oleh Badan POM didasari oleh PP No 32 Tahun 2017.

Untuk sertifikasi CPOTB IOT/IEBA: Baru yakni Rp 5 juta per sertifikat, per bentuk sediaan. Sertifikasi perubahan nama perusahaan tanpa perubahan kepemilikan yakni Rp 500.000 per sertifikat, per bentuk sediaan.

Untuk perubahan fasilitas CPOTB yakni Rp 1 juta per sertifikat per bentuk sediaan (memerlukan inspeksi) atau Rp 500.000 per sertifikat per bentuk sediaan (tidak memerlukan inspeksi).

Perubahan sertifikat CPOTB karena perubahan administrasi (perubahan nama badan hukum dan/atau alamat dengan lokasi sama) yaitu Rp 500.000 per sertifikat, per bentuk sediaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved