Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penanganan Covid

Epidemiolog Ungkap Potensi Covid-19 Naik Jika PSBB Dilonggarkan, Sarankan Tiap Acara Ada Izin Satgas

Sebab menurut WHO, indikator adanya pelonggaran harus dilakukan jika tren kasus Covid-19 menurun selama dua minggu.

Editor: Hanang Yuwono
Warta Kota/Alex Suban
ILUSTRASI: Petugas memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Selasa (8/9/2020). Hari ini DKI Jakarta kembali terapkan PSBB total karena kasus meroket tajam sejak dilonggarkan. 

Dia menjelaskan, penyelenggara cara harus mengajukan izin kepada Pemprov atau Satgas setiap akan menyelenggarakan resepsi.

"Jadi tetap tiap event hari ini nikah izin, terus besok ada yang nikah lagi, ya izin lagi,"ujar Dicky.

Tak hanya itu, tamu juga perlu dibatasi.

Menurutnya, untuk acara pernikahan tamu dengan jumlah 50-100 orang masih dapat ditangani.

"Tapi kalau ribuan, ya siapa yang bisa? Kecuali memang sudah terbangun suatu watak budaya disiplin yang ketat seperti Korea Selatan dan Jepang, itu berbeda," kata Dicky.

Penyelenggara acara juga masih bisa memastikan keamanan selama resepsi berlangsun.

Mereka harus bisa memastika jika tamu memakai masker dan melakukan jaga jarak dengan benar.

Sedangkan untuk pernikahan yang dilangsungkan di dalam gedung, penyelenggara harus memastikan jika kondisi bangunan sesuai untuk pelaksanaan pencegahan penularan Covid-19.

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. TribunSolo.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Epidemiolog Ungkap 3 Indikator yang Harus Dipenuhi jika Ingin Longgarkan PSBB

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved