Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kerumunan Massa Gibran saat Daftar Pilkada Solo Diungkit FPI, Ganjar : Namanya Isu, Biar Belajar

“Itu biasa,namanya juga isu, biar belajar,"kata politisi senior PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.

Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Ilham Oktafian
Ilustrasi : Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka bersama Ganjar Pranowo mendatangi Pasar Klithikan Notoharjo di Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon sebelum debat pedana dalam Pilkada 2020, Jumat (6/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Kerumunan massa pendukung pasangan Gibran Rakabuming Raka – Teguh Prakosa saat mendaftar sebagai kontestan Pilkada Solo 2020 diungkit massa Front Pembela Islam (FPI).

Pengungkitan itu dilakukan lantaran massa pendukung pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu tidak menerapkan protokoler kesehatan.

Pengungkitan kerumunan massa pendukung Gibran – Teguh ditanggapi santai politisi senior PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.

Menurut Ganjar, itu menjadi hal yang biasa dan harus siap dihapadapi para politisi, tak terkecuali putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran.

“Itu biasa,” kata dia di Edupark UMS, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Rabu (18/11/2020).

“Namanya juga isu, biar belajar,” tambahnya.

Tak Bisa Batalkan Pencalonan

Sebelumnya, kerumunan massa yang terjadi saat Gibran Rakabuming Raka mendaftar menjadi calon wali kota Solo beberapa waktu lalu diungkit massa Front Pembela Islam (FPI).

Massa pendukung Rizieq Shihab tersebut menilai kerumunan massa tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang dianjurkan pemerintah.

Pengamat Ketetanegaraan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto mengatakan apabila kerumunan tersebut diusut tidak bisa menjegal langkah Gibran untuk menjadi Calon Wali Kota Solo.

Terlebih tidak ada regulasi yang dapat menganulir pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu seandainya tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: FPI Ungkit Massa Gibran Saat Daftar Pilkada Solo 2020, Pengamat : Hanya Cari Kambing Hitam

Baca juga: Habib Rizieq dan FPI Sudah Bayar Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan Rp 50 Juta

“Itu tidak ada sanksinya, di undang-undang ataupun di PKPU tidak ada,” kata Agus kepada TribunSolo.com, Rabu (18/11/2020).

"Bahkan melanggar protokol Covid-19 dan ada korban sekalipun tidak bisa menggagalkan Pilkada," tambahnya.

Pembatalan bakal terjadi, lanjut Agus, jika paslon menyalahgunakan kewenangan.

"Pembatalan calon itu bisa terjadi kalau melanggar Pasal 71 ayat 2, 3 dan 5, kaitannya dengan penyalahgunaan kewenangan," tambahnya.

Hanya Cari Kambing Hitam

Sebelumnya, kerumunan massa Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi saat acara penyambutan kepulangan Rizieq Shihab dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan beberapa waktu lalu diusut polisi.

Dilanggarnya protokol kesehatan menjadi landasan pengusutan kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab itu.

Atas pengusutan itu, Pengacara FPI Aziz Yanuar mengatakan polisi tidak adil karena hanya mempermasalahkan pelanggaran protokol kesehatan yang dilkakukan Rizieq dan FPI.

Padahal, banyak kegiatan lain di berbagai daerah yang menimbulkan kerumunan namun tidak ditindak.

Kerumunan yang terjadi saat putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Solo beberapa waktu lalu menjadi satu diantaranya.

Pengamat Ketatanegaraan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto mengatakan kalau dilihat dari segi kepatuhan penerapan protokol kesehatan Covid-19, baik Gibran maupun FPI sama-sama tidak patuh.

Baca juga: Usai Bandingkan dengan Gibran, FPI Ancam Gelar Reuni 212 jika Pemerintah Biarkan Kerumunan Pilkada

Baca juga: FPI Protes Pendaftaran Gibran Bawa Massa, Kapolresta Solo Tegaskan Sudah Sesuai Protokol Kesehatan

"Karena tidak boleh ada pertemuan bergerombol dan saling tidak menjaga jarak," kata Agus kepada TribunSolo.com, Rabu (18/11/2020).

Bila dilihat dari segi politik, Agus menjelaskan pendukung Rizieq tengah melakukan ‘balas pantun’ dan mencari kambing hitam.

"Hemat saya antara Gibran dengan Habib Rizieq saling balas pantun, kalau disalahkan satu menyalahkan yang lain, hanya mencari-cari kesalahan," jelasnya.

Menurut Agus, langkah mengkambinghitamkan Gibran bukan tanpa sebab, mengingat sorot panggungnya begitu terang benderang dibanding orang lain yang ikut mendaftarkan diri dalam Pilkada Serentak 2020.

"Kalau dalam bahasa politik itu sederhana saja, ingin mencari berita yang sensasional, Kalau yang diserang anak Presiden pasti beritanya trending," papar dia.

"Kalau mau adil kenapa yang diserang Gibran, kan banyak kepala daerah yang melakukan hal yang sama, malah ada yang terkena Covid-19," terangnya.

Saat disinggung pengaruhnya ke suara Gibran, Agus berpendapat serangan tersebut tak terlalu berdampak signifikan.

"Itu tidak ada pengaruhnya untuk kemenangan dan eksistensi Gibran, peristiwa itu sudah terjadi masa lalu," tutupnya. 

FPI Ungkit Massa Gibran

Sebelumnya, kerumunan massa Front Pembela Islam (FPI) saat menyambut kepulangan Rizieq Shihab dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, beberapa waktu lalu, menimbulkan polemik.

Peristiwa itu, sampai-sampai membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dicopot.

Nana dicopot lantaran dianggap tak mampu mengendalikan massa yang mengakibatkan kerumunan di masa pandemi.

Polri bahkan memeriksa banyak pejabat, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

 Nah, Pengacara FPI Aziz Yanuar angkat bicara soal langkah polisi mengusut pelanggaran protokol kesehatan kerumunan pendukung Rizieq Shihab itu.

Menurut Aziz, polisi tidak adil karena hanya mempermasalahkan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rizieq dan FPI.

Padahal, banyak kegiatan lain di berbagai daerah yang menimbulkan kerumunan namun tidak ditindak.

Baca juga: Track Record Irjen Fadil Sang Calon Kapolda Metro Jaya : Mulai Kasus Chat Mesum Sampai Buni Yani

Baca juga: Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot, Diduga Imbas Pernikahan Putri Rizieq Shihab

"Ternyata hukum itu hanya berlaku untuk FPI, Habib Rizieq dan para pendukungnya. Karena pelanggaran protokol kesehatan cuma dipermasalahkan yang dilaksanakan Habib Rizieq dan FPI," kata Aziz kepada Kompas.com, Selasa (17/11/2020).

Aziz pun lalu mencontohkan kerumunan yang terjadi saat putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Solo.

"Gibran daftar wali kota Solo, ngumpul banyak massa, enggak pakai masker, enggak jaga jarak, enggak masalah," katanya.

Selain itu, ia juga menyinggung rapat koordinasi menteri di Bali di mana para menteri dan jajarannya berfoto bersama tanpa masker dan jaga jarak.

Juga acara Elite Race Marathon di Magelang yang penontonnya tidak menjaga jarak.

"Terakhir, Banser di Banyumas gelar parade kumpul banyak orang, tidak jaga jarak, enggak masalah," ujarnya.

Baca juga: FPI Sebut Polisi Tebang Pilih soal Massa Habib Rizieq : Massa Gibran di Solo Tanpa Masker Dibiarkan

Baca juga: Habib Rizieq dan FPI Sudah Bayar Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan Rp 50 Juta

Atas dasar itu lah, Aziz menilai polisi bertindak tak adil.

Meski begitu, Aziz memastikan pihaknya akan mengikuti proses hukum apabila dipanggil oleh kepolisian.

Polda Metro Jaya sebelumnya memanggil sejumlah pejabat di DKI Jakarta menyusul kerumunan pesta pernikahan dan perayaan Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, yang dilakukan pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Pihak yang dipanggil mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kasatpol PP DKI Arifin, Lurah Petamburan Setiyono, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Kepala KUA Tanah Abang, Camat Tanah Abang, Ketua RT dan RW tempat tinggal Rizieq, serta Babinkamtibnas. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved