Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Virus Corona

Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot, Diduga Imbas Pernikahan Putri Rizieq Shihab

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya.

Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Kadiv Humas Mabes Polri, Iren Argo Yuowono umumkan 

TRIBUNSOLO.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya.

Pencopotan ini ditenggarai karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

Baca juga: Respons Anies Baswedan Setelah Dikritik soal Acara Rizieq Shihab : Jakarta Serius Tegakkan Protokol!

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot dua Kapolda yang dianggap tidak melaksanakan perintah dalam penegakan protokol kesehatan terkait pencegahan penularan Covid-19.

Pencopotan itu berdasarkan surat telegram rahasia Kapolri Nomor ST3222/XI/KEP/2020 yang tandatangani tanggal 16 November 2020 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.

"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," kata Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)
 

Atas pencopotan itu, Kapolda Metro Jaya kini dipimpin oleh Muhammad Fadil Imran yang sebelumnya menjabat Kapolda Jawa Timur.

Sementara itu, Nana Sudjana dimutasi menjadi kors Ahli Kapolri.

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat digantikan oleh Irjen Ahmad Dofiri.

Sementara itu, Irjen Rudi Sufahradi kali kini telah dimutasi menjadi Widekswara tingkat 1 Lemdiklat Polri.

Keduanya diduga dicopot karena tidak menindak tegas keramaian saat acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Imbas Talud Kali Jenes di Pasar Kliwon Solo Ambrol, Dinding di Sekitarnya Sudah Tampak Retak-retak

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahriadi, di Rumah Sakit MH Thamrin, Kabupaten Purwakarta, Selasa (3/9/2019). (Tribun Jabar/Ery Chandra)
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahriadi, di Rumah Sakit MH Thamrin, Kabupaten Purwakarta, Selasa (3/9/2019). (Tribun Jabar/Ery Chandra) (Tribun Jabar/Ery Chandra)

Dalam kasus ini, Argo menyebutkan penyidik telah mengirimkan surat untuk klarifikasi kepada pihak terkait pelaksanaan acara respesi tersebut.

Surat pemanggilan itu mulai dari tingkat RT hingga Gubernur DKI Jakarta.

"Tindak lanjut penyidik dalam perkara protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS. Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW linmas dan lurah camat dan walikota Jakarta Pusat, kemudian KUA satgas COVID-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI Jakarta," pungkasnya.

Habib Rizieq dan FPI Sudah Bayar Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan Rp 50 Juta.

Imbas membuat keramaian massa, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved