Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Fakta Dibalik Ayah Hamili Anak Kandung di Kulon Progo, Terungkap saat Sidang Perceraian Sang Putri

Seorang petani asal Kalurahan (desa) Banaran, Kapanewon (kecamatan) Galur harus ditangkap polisi karena telah melakukan persetubuhan pada anak kandung

Editor: Reza Dwi Wijayanti
DOK. TRIBUN BATAM
Ilustrasi korban pencabulan. 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang petani asal Kalurahan (desa) Banaran, Kapanewon (kecamatan) Galur harus ditangkap polisi Kulon Progo karena telah melakukan persetubuhan pada anak kandungnya sendiri.

Diketahui, pelaku berinisial J (43)  dan korban adalah T.

Aksi bejatnya tersebut dilakukan saat T masih remaja.

Bahkan, persetubuhan itu membuahkan seorang anak bernama K yang kini sudah berumur empat tahun.

AP (25), mantan suami T, warga Dusun Turi, Desa Sumberagung, Kapanewon (kecamatan) Jetis, Kabupaten Bantul ini melaporkan perbuatan tersebut ke polisi. Aparat telah mengamankan J.

“Sudah cukup bukti untuk menetapkan J sebagai tersangka,” kata Waka Polres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan dalam keterangan pers, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: 5 Manfaat Luar Biasa Baking Soda untuk Kesehatan Tubuh yang Wajib Kamu Ketahui: Merawat Kulit

Baca juga: Ada Pandemi Corona, PT Sritex Sukoharjo : Tak Ada Buruh Dirumahkan Apalagi Kena PHK, Ini Resepnya

Baca juga: Ambisi Gibran Kembangkan Solo Utara, Ingin Perbaiki Kualitas Air hingga Kembangkan Pembangunan Hotel

AP melaporkan kasus tersebut setelah putusan sidang perceraian dirinya dengan T di Pengadilan Agama Wates pada 11 Mei 2020.

Ia mengungkapkan ke polisi bahwa T sebenarnya masih belia ketika mereka menikah pada 19 April 2016.

Usia T masih 14 tahun ketika itu, tapi sudah hamil lima bulan.

Keduanya hidup satu atap cuma beberapa bulan.

Dilarang hubungan badan

Kepada polisi, AP mengungkapkan, J melarang AP berhubungan suami istri sampai dengan anak yang dikandung T lahir.

Kenyataan berkata lain. Setelah T melahirkan, ia malah menceraikan AP. Anak itu dinamai K. AP pulang ke rumah orangtuanya di Bantul.

“Saat ini sang anak sudah usia 4 tahun,” kata Sudarmawan.

Sidang perceraian berlangsung. Saat persidangan ketiga, T mengakui tengah berbadan dua saat menikah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved