Waspada Akun Palsu Bank Incar Data Penerima BLT Subsidi Gaji, Uang di Rekening Bisa Terkuras
Adanya akun-akun bank palsu yang mengatasnamakan BRI, pihaknya akan terus melakukan monitoring.
TRIBUNSOLO.COM -- Modus kejahatan di dunia perbankan marak terjadi.
Kali ini pelaku mengincar calon penerima subsidi gaji yang belum menerima dana.
Oleh karena itu mereka diminta berhati-hati saat akan melaporkan masalah tersebut pihak terkait yang menangani.
Baca juga: Cara Cek Daftar Penerima Bantuan untuk Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Simak Syarat dan Cara Pencairannya
Baca juga: Cara Lapor Soal BLT Subsidi Gaji yang Belum Masuk Rekening, Bisa Gunakan Aplikasi Ini
Jika tidak, bakal ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencuri data pengadu untuk dimanfaatkan.
Contohnya saja, akun Twitter @PutraKatu yang menanyakan alasan kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait BLT subsidi gaji yang terima justru harus dikembalikan lagi kepada bank penyalur yakni BRI.
"@BPJSTKinfo #bankbri Beberapa rekan saya dana BLT pemerintah sebesar Rp 2,4 juta yang sudah diberikan ditarik lagi oleh Bank BRI. Mohon bantuannya. Terima kasih," cuit Putra, Kamis (19/11/2020).
BPJS Ketenagakerjaan pun menanggapi keluhan Putra dan menginformasikan terkait keluhannya itu.
"Malam, Sahabat. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perihal BLT akan dicairkan secara bertahap. BPJS Ketenagakerjaan bertugas mengumpulkan dan validasi data calon penerima BSU," timpal admin BPJS Ketenagakerjaan.
Tak lama, akun mengatasnamakan BRI mulai memanfaatkan momen itu dengan menggunakan akun @BANKBRI75227454.
Ketika ditelusuri kembali, akun BRI palsu tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses.
Namun, akun itu sempat meminta kepada Putra agar menghubungi BRI melalui pesan Whatsapp yang dicantumkan.
"Halo kak, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Untuk informasi lebih lanjut silahkan kakak hubungi BRI Livechat WhatsApp klik di bawah ini: WA me/6285964149279," tulis akun palsu BRI tersebut
Penjelasan BRI
Sekretaris Perusahaan (Corsec) BRI Aestika Oryza Gunarto ketika dikonfirmasi mengatakan, penarikan kembali dana BLT tersebut merupakan perintah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Sebagai bank penyalur bantuan, tindakan blokir dan pendebetan yang dilakukan oleh BRI berdasarkan atas surat perintah secara tertulis dari Kementerian Ketenagakerjaan RI," kata Aestika kepada Kompas.com.