Cara Mengurus Balik Nama BPKB Motor, Pastikan Semua Persyaratannya Terpenuhi
Membeli motor bekas di masa pandemi Covid-19 seperti ini bisa jadi alternatif bagi Anda yang khawatir menggunakan transportasi umum.
Terakhir, jika semua sudah lengkap, petugas akan memberikan informasi mengenai proses balik nama dan kapan selesainya.
Anda akan diberitahu kapan waktu pengambilannya dengan membawa tanda penerima dan fotokopi KTP.
Sementara cara mengurus balik nama STNK, begini langkahnya:
Cara Mengurus Balik Nama STNK
Pertama datang ke SAMSAT terdekat dengan membawa semua persyaratan yang sudah disebutkan di atas.
Syarat Mengurus Balik Nama STNK
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru dan lama
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian motor dengan materai 6.000
Jangan lupa membawa motor yang ingin dibalik nama.
Petugas akan melakukan tes fisik pada kendaraan Anda dan hasil tesnya akan diserahkan pada petugas lain yang ada di loket.
Lalu, hasinya akan diserahkan pada Anda.
Setelah itu, di loket pendaftaran balik nama serahkan semua dokumen yang telah Anda siapkan dan tunggu berkas di proses.
Tunggu hingga petugas memberi Anda formulir untuk diisi.
BPKB asli dan KTP akan dikembalikan pada Anda dan Anda akan diminta untuk membayar biaya tersebut.
Tanyakan pada petugas kapan waktu pengambilan BPKB barunya.
Setelah beberapa hari dan Anda dipanggil , datang lagi ke SAMSAT dan bawa BPKB asli.
Anda akan diberi notice pajak yang mencantumkan jumlah pajak yang harus dibayar dan selanjutnya tinggal menuju ke loket untuk membayar.
Terakhir tinggal bayar pajak dan tunggu untuk pengambilan STNK yang sudah dibalik nama.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-bpkb_20171110_205302.jpg)