Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha 'SKU' untuk Syarat Dapat BLT UMKM, Simak Syaratnya

Beberapa dari Anda mungkin kini tengah mempersiapkan untuk mengurus bantuan UMKM dari pemerintah.

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang bantuan UMKM 

Proses pendaftaran bantuan ini masih dibuka bagi pelaku UMKM hingga akhir November 2020. Pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta atau Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.

Untuk pendaftaran penerima bantuan BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM menyebutkan, pendaftaran calon penerima bantuan hanya dapat dilakukan secara offline.

Meski bantuan tersebut diperuntukan untuk semua pelaku usaha UMKM, ada beberapa syarat yang haris dipenuhi yakni:

  • Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  • Bukan ASN.
  • Bukan anggota TNI/POLRI
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD.

(Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membuat Surat Keterangan Usaha untuk Syarat Dapat BLT UMKM", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved