Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sederet Fakta Pencurian Kain Gorden Senilai Rp 1,49 Miliar di Sumedang, Dicuri Mantan Karyawan

Saat beraksi, tiga pelaku tersebut bekerja sama dengan seorang sekuriti bernama Mugni Kurnia Awan, dan dua pegawai lainnya yaitu Andi Sukandi.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
(thawornnurak)
Ilustrasi 

TRIBUNSOLO.COM - Tiga pelaku pencurian kain gorden senilai Rp 1,49 miliar di Kabupaten Sumedang telah diamankan pihak kepolisian.

Diketaui mereka adalah Asep Andriansyah, Soni Somantri, dan Taufik Hidayat.

Ternyata para pelaku merupakan mantan karyawan CV Jaya Abadi yang ada di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang lokasi pencurian kain gorden.

Saat beraksi, tiga pelaku tersebut bekerja sama dengan seorang sekuriti bernama Mugni Kurnia Awan, dan dua pegawai lainnya yaitu Andi Sukandi, Asep Suherman.

Selain mereka berenam, polisi juga mengamankan Ujang Kusnadi seorang sopir dan seorang penadah bernama Elan Setiawan.

Baca juga: Kisah Almarhum Kiai Abdullah Saad: Berikan Pendidikan Gratis, Ajari Santri Wirausaha

Baca juga: Lengkap, Daftar Harga iPhone Terbaru November 2020: iPhone 7 Plus Dibanderol Mulai Rp 6,3 Jutaan

Lakukan 9 kali pencurian

Pencurian kain gorden senilai Rp 1,49 miliar sudah dilakukan sejak Maret 2020 atau sejak tiga pelaku dipecat oleh perusahaan.

Aksi pencurian tersebut baru diketahui pada bulan November 2020. Selama 8 bulan beraksi, mereka telah sembilan kali melakukan pencurian,

"Kawanan ini telah melakukan pencurian terhitung sebanyak sembilan kali, sejak bulan Maret lalu," ujar Kapolres Sumedang AKBP EKo Prasetyo Robbyanto saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Jumat (20/11/2020).

Eko menjelaskan pencurian kain gorden selalu dilakukan saat malam hari. Jika situasi aman, sekuriti perusahaan akan menghubungi tiga mantan karyawan.

Lalu mereka masuk ke dalam gudang dan dibantu dua karyawan aktif, mereka memindahkan kain gorden.

"Saat situasi aman, sekuriti menghubungi ketiga mantan karyawan ini. Kemudian mereka masuk ke dalam perusahaan dan dibantu dua pegawai lainnya mengangkut kain gorden ke dalam mobil," tutur Eko.

Pemilik temukan kain gorden miliknya di Bandung

Kasus tersebut terungkap saat pemilik perusahaan menemukan barang miliknya di jual di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. 

Menurut Eko, pemilik mengetahui jika kain gorden yang dijual di Majalaya adaalah milik perusahannya karena kain gorden tersebut memiliki ciri kas.

Karena curiga, ia kemudian memeriksa stok gudang dan menemukan ada selisih jumlah yang sangat banyak di jenis kain gorden tersebut.

" Kain gorden milik perusahaan ini memiliki ciri khas tersendiri. Ketika diketahui berada di lapak penjual lain di luar perusahaan, pihak perusahaan melakukan pengecekan stok gudang. Hingga akhirnya ditemukan selisih stok sangat banyak," sebut Eko.

Dari hasil pengecekan, pihak perusahaan telah kehilangan sebanyak 115.361,50 yard (1 yard sama dengan 90 sentimeter) kain gorden.

"Total nilai kerugian yang diderita perusahaan jika dirupiahkan sebanyak Rp 1.499.699.500," tutur Eko.

Pihak perusahaan kemudian melaprkan kejadian tersebut ke Mapolres Sumedang.

Untung Rp 80 juta

Kepada polisi, para tersangka mengaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 80 juta yang kemudian dibagi untuk tujuh pelaku. 

Menurut Eko, tiga mantan karyawan tersebut melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Mereka diberhentikan oleh pihak perusahaan karena dampak dari Covid-19 yang membuat perusahaan harus melakukan pengurangan karyawan.

"Pengakuan para mantan pegawai ini tidak ada motif dendam terhadap perusahaan. Mereka mengaku hanya terdesak kebutuhan ekonomi," ujar Eko.

Baca juga: Maia Estianty Bahagia Akhirnya Bisa Ajak Suami Liburan, Kekasih 2 Anaknya Ikut Diajak ke Bali

Baca juga: Pertanian di Solo Raya Tergerus,Pakar : Calon Kepala Daerah Jangan Punya Program Ratakan Tanah Subur

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 43 gulung kain gorden (1 gulung sama dengan 80 yard, 1 yard sama dengan 90 sentimeter) yang belum terjual.

Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan satu unit mobil merek Suzuki APV warna hitam, bernopol D 1695 YW milik warga Kopo, Soreang, Kabupaten Bandung.

Untuk tujuh tersangka dijerat Pasal 363, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Sedangkan pelaku penadah, Elan Setiawan dijerat Pasal 480, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Pencurian Kain Gorden Senilai Rp 1,49 Miliar di Sumedang, Dicuri Eks Karyawan hingga 9 Kali Beraksi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved