Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Respons FPI dan Pembelaan Satpol PP Terkait Penurunan Spanduk Bergambar Rizieq Shihab

Baru-baru ini TNI ikut turun tangan mencopot spanduk bergambar Rizieq yang terpasang secara ilegal di berbagai sudut ibu kota.

(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. 

Usai apel itu, pasukan TNI pun langsung bergerak. Pasukan dengan mengendarai sepeda motor menggelar razia dari arah Monas menuju Patung Kuda, kemudian ke arah Bank Indonesia, pasar Tanah Abang, Slipi, lalu kembali ke Monas.

Mereka langsung mencopot baliho bergambar Rizieq Shihab yang ditemui di sepanjang jalan.

Baca juga: Spanduk Bergambar Rizieq Shihab di Solo Dicopoti Petugas, Kapolresta : Tidak Ada Batas Waktu

Tanggapan FPI

Juru Bicara FPI Munarman menduga Presiden Joko Widodo lah yang memerintahkan TNI mencopot baliho Rizieq Shihab.

Munarman menjelaskan, tugas TNI dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 ada dua, yaitu operasi militer perang dan operasi militer selain perang.

"Untuk operasi militer selain perang (OMSP) yang bisa memerintahkan hanya Presiden," kata Munarman.

Munarman mengatakan, langkah TNI yang mencopot Baliho serta menurunkan pasukan ke wilayah Petamburan jelas bukan operasi perang.

Maka kegiatan tersebut dikategorikan sebagai OMSP, dimana TNI bergerak atas dasar keputusan politik negara.

"Itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh Presiden saat ini adalah spanduk, baliho dan nakut-nakutin FPI," kata dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menilai lucu Pangdam Jaya memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho Rizieq.

"Lucu juga ya kalau benar TNI mengurus baliho," kata Aziz.

Aziz menegaskan bahwa urusan baliho harusnya bukan ranah Pangdam Jaya. Apalagi berkomentar soal pembubaran ormas FPI.

Ia pun menilai Pangdam Jaya layak mendapat sanksi karena mengurus sesuatu yang bukan ranahnya.

"Kemarin (anggota TNI) yang komen soal HRS (Rizieq) pulang saja diborgol dan dibui, ini kok yang komentar soal ormas dengan emosional begitu enggak ada sanksi ya?" ujar Aziz.

Aturan soal Kodam Jaya Bantu Satpol PP

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved