Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tetangga Bersengketa Tanah

Dibalik Kisah Perdamaian 2 Tetangga di Sragen Rebutan Tanah Selebar 33 CM, Ada Peran Formas Sragen

"Saya menerima laporan dari keluarga Bu Suparmi sekitar dua minggu yang lalu," tutur anggota Formas Sragen

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribunsolo.com/Rahmat Jiwandono
Anak perempuan Suparmi, Ibu Lugih Arti menunjukkan batas tanah miliknya dengan Suprapto selebar 33 sentimeter. 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Rahmat Jiwandono 

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Forum Masyarakat (Formas) Sragen menjadi pihak ketiga dalam mendamaikan Suprapto serta Suparmi yang sempat berselisih terkait dengan batas tanah selebar 33 centimeter. 

"Saya menerima laporan dari keluarga Bu Suparmi sekitar dua minggu yang lalu," tutur anggota Formas Sragen, Sri Wahono saat ditemui Tribunsolo.com pada Senin (23/11/2020). 

Menurut dia, setelah mendapat laporan itu, ia membaca berita-berita yang ada soal masalah tersebut. 

Baca juga: Meteorit Kanjeng Kyai Pamor: Pusaka Sakral Keraton Solo, Tak Boleh Diperjualbelikan

Baca juga: 4 Tahun Gagal Mediasi, Konflik 2 Warga Sragen Rebutan Tanah Selebar 33 CM Diselesaikan BPN Sragen 

Lantaran tidak kunjung menemui titik terang, pihaknya berinisiatif untuk menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sragen untuk melakukan pengukuran. 

"Saya kirim surat ke BPN Sragen satu minggu yang lalu, ternyata hari ini langsung ditindaklanjuti," ujarnya. 

Kata dia, ketika BPN mengukur panjang dan lebar tanah milik kedua orang yang berseilisih, hasilnya sesuai dengan sertifikat tanah masing-masing. 

"Luas tanah mereka sudah sesuai sertifikat, tidak ada yang namanya menyerobot lahan orang," katanya. 

Sementara itu, Lurah Desa Wonokerso, Suparno mengatakan, kedua belah pihak telah menandatangani surat pernyataan di atas materai 6.000. 

"Surat pernyataan pun ditandatangani mereka, BPN, dan saya selaku lurah desa," kata Suparno.

Selesai dan Berakhir Damai

Kisah dua orang warga asal Dukuh Kawis Dulang RT 18, Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen yang bersengketa terkait tanah selebar kurang lebih 33 centimeter (cm) akhirnya menemui titik terang.

Kedua pihak memutuskan berdamai usai petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengukur luas masing-masing tanah pada hari ini, Senin (23/11/2020).

Ketua RT 18 sekaligus warga yang bersengketa, Suprapto menerima hasil pengukuran yang dilakukan BPN.

“Kalau sudah ada keputusan yang resmi dari BPN begini kan beres masalahnya,” tuturnya kepada Tribunsolo.com, Senin (23/11/2020).

Ia menyatakan, patok yang ada di dekat sebuah bangku dari semen menjadi penanda pemisah tanah milik antara Suparmi dengan Suprapto.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved