Tetangga Bersengketa Tanah
Dibalik Kisah Perdamaian 2 Tetangga di Sragen Rebutan Tanah Selebar 33 CM, Ada Peran Formas Sragen
"Saya menerima laporan dari keluarga Bu Suparmi sekitar dua minggu yang lalu," tutur anggota Formas Sragen
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
"Dilakukan dua kali, pertama yang depan akhir 2018, kedua yang bulan Maret tahun ini," aku Suparmi.
Suparmi pun tak terima dengan kejadian tersebut lalu melaporkan ke pihak Polsek Sragen pada 19 Mei 2020.
"Katanya saat ini sudah naik ke Polres Sragen dan mau dibawa ke ranah pengadilan," ungkapnya.
Dalam surat yang tertera, Suprapto dikenakan pasal 406 KUHP dengan pasar pengrusakan.
Dikonfirmasi terpisah, Lurah Wonokerso, Suparno, membenarkan ada peristiwa ini di daerahnya.
Ia mengaku sudah mendamaikan, tapi tetap buntu hasilnya.
Ia juga menyesalkan warganya yang ngotot menempuh jalur hukum.
"Sebenarnya saya sudah jengah, sebagai lurah tentu saya ada keinginan untuk mendamaikan, karena mereka berselisih sejak lama,"
"Tapi Ibu Parmi tidak mau memilih jalur kekeluargaan," sesalnya.
"Akhirnya ya saya biarkan, biar diproses Kepolisian saja," ujar Suparno. (*)