Ibu Asal Tangsel Nekat Rendam Balita di dalam Ember isi Air, Ternyata Cemburu dengan Istri Tua
Ibu Asal Tangsel Nekat Rendam Balita di dalam Ember isi Air, Ternyata Cemburu dengan Istri Tua
Editor:
Mardon Widiyanto
"Dalam kasus di mana pelaku kejahatan adalah orangtua maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana pada Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," ucapnya.
Selain itu, kata Elvina, anak yang menjadi korban juga harus mendapatkan pemeriksaan dan perawatan yang intensif hingga dinyatakan pulih.
"Kemudian mempertimbangkan pencabutan kuasa asuh atas anak mengingat kejahatan yang dilakukan orangtuanya," ucap Elvina.
(Kompas.com/Tria Sutrisna)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motif Ibu Aniaya Balita di Ciputat: Kesal Suami Lebih Perhatian ke Istri Pertama"