Berita Karanganyar Terbaru
Kemendikbud Izinkan Tatap Muka 2021, Bupati Karanganyar Juliyatmono : Kami Siap Sejak Agustus Lalu
Sekolah di wilayahnya siap menjalankan program kelas tatap muka dengan protokol kesehatan ketat.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten Karanganyar siap laksanakan instruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai persiapan sekolah dengan tatap muka pada tahun 2021.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono kepada TribunSolo.com pada Senin (23/11/2020).
Orang nomor satu di Bumi Intanpari itu menyatakan bahwa sekolah di wilayahnya siap menjalankan program kelas tatap muka dengan protokol kesehatan ketat.
"Untuk kelas tatap muka, sebenarnya kami sudah siap sejak Agustus," kata dia.
Sebelumnya, pada bulan Agustus sekolah-sekolah di Karanganyar sudah siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Baca juga: Doni Monardo Sebut Vaksin Terbaik Lawan Corona adalah Patuh pada Protokol Kesehatan
Baca juga: Catat, Sertifikasi Tanah Gratis di Karanganyar Sasar 18.500 Bidang, Paling Telat 2021 Mendatang
Namun kebijakan tersebut urung dilakukan setelah ada pertimbangan dari dokter anak dan Kemendikbud.
"Sebagai pertimbangan juga anak-anak dengan usia sekolah sebagian besar masih belum paham pentingnya menjaga protokol kesehatan, sehingga mereka sering abai," terangnya.
Dirinya juga menjelaskan, pihaknya akan berhati-hati dalam menjalankan proses belajar di kelas secara langsung tersebut.
"Dalam pelaksanaannya mungkin akan bergantian supaya bisa menjaga jarak dan protokol kesehatan," jelasnya.
Adapun realisasi pembelajaran tatap muka secara langsung akan tetap melibatkan wali murid dan sifatnya tidak memaksa.
"Apabila ada dari orang tua yang merasa khawatir, kami persilakan anaknya untuk tidak masuk dulu," ucapnya.
Mandat Mendikbud
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.
Menurut Nadiem Makarim, pembelajaran tatap muka diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.
Baca juga: Dikritik Soal Tak Adanya Bantuan untuk Guru Honorer, Begini Penjelasan Mendikbud Nadiem
Tak hanya itu saja, kini kewenangan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda), sekolah, dan orangtua. Tiga komponen ini menjadi kunci diselenggarakannya pembelajaran tatap muka atau tidak.
"Keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua," ujar Mendikbud dalam press conference yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).
Adapun kebijakan ini merupakan hasil dari Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Tentu mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Hal ini dilakukan karena banyak sekali daerah-daerah dan desa-desa yang merasa sangat sulit untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata," ungkap Mendikbud.
Baca juga: Soal Keluhan Belajar Online, Nadiem: Saya Pertaruhkan Kehormatan untuk Perjuangkan Pulsa bagi Siswa
Sekolah harus penuhi daftar periksa
Selain syarat sekolah tatap muka ialah tiga komponen itu, ada punya syarat yang lain. Yakni sekolah harus memenuhi daftar periksa.
Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya.
Berikut merupakan daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah agar bisa melakukan pembelajaran tatap muka.
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti:
- toilet bersih dan layak
- adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer
- disinfektan
2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Kesiapan menerapkan wajib masker.
4. Memiliki thermogun.
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang:
- memiliki komorbid tidak terkontrol
- tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman
- memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Januari 2021 Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan, Simak Syaratnya",