Update UMK Solo Raya 2021
Sikap Apindo Sukoharjo Dapati UMK 2021 Naik : Persilahkan Pengusaha yang Mau Protes Penangguhan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo menyayangkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Harus dijalankan semuanya, jangan sampai ada penundaan," tandasnya.
Daftar UMK di Jateng
Daftar UMK 2021 di Jawa Tengah, telah resmi ditentukan.
Sebanyak 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah telah ditentukan oleh Gubernur Ganjar Pranowo.
Baca juga: Ganjar Cabut Izin Distributor Pupuk di Cilacap, Ketahuan Naikkan Harga Pupuk
Dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, jatengprov.go.id, Minggu (22/11/2020), penetapan UMK 2021 di Jateng diteken oleh Ganjar melalui keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/61 tentang Upah Minumum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, tertanggal 20 November.
UMK 2021 di 35 kabupaten/kota ini mengalami kenaikan bervariasi antara 0,75 hingga 3,68 persen.
“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh, dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah," kata Ganjar.

Menurut Ganjar, kenaikan UMK antara 0,75 hingga 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota dan rekomendasi bupati/ wali kota masing-masing daerah.
UMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021 sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.
Pengusaha, lanjut Ganjar, wajib mematuhi UMK ini.
"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.
Dari besaran UMK yang ditetapkan Ganjar, tertinggi ada di Kota Semarang yakni Rp Rp 2.810.025.
Sedangkan besaran UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
Baca juga: Tampung UMKM Kuliner di Sukoharjo, Food Centre Handayani Sediakan Ratusan Menu
Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten 2021, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020 :
1. Kota Semarang Rp 2.810.025