Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Soal Kenaikan UMK Karanganyar 2021, Bupati Juliyatmono Sebut Potensi Datangkan Investor

"Jumlah UMK di Karanganyar masih lebih kecil dibanding dengan yang ada di kota-kota besar seperti Semarang apalagi Jabodetabek,"

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribun-Video.com/Radifan Setiawan
Bupati Karanganyar, Juliyatmono saat Dikusi Kamisan Mewah di gedung Tribunnews Solo, Jalan Adi Soemarmo, Kecamatan Klodran, Karanganyar kepada TribunSolo.com, Kamis (16/1/2020). 

28. Kabupaten Purbalingga: Rp 1.788.500 naik menjadi Rp 1.940.800

29. Kabupaten Batang: Rp 1.900.000 naik menjadi Rp 2.061.700

30. Kota Pekalongan: Rp 1.906.922 naik menjadi Rp 2.072.000

31. Kabupaten Pekalongan: Rp 1.859.885 naik menjadi Rp 2.018.161

32. Kabupaten Pemalang: Rp 1.718.000 naik menjadi Rp 1.865.000

33. Kota Tegal: Rp 1.762.000 naik menjadi Rp 1.925.000

34. Kabupaten Tegal: Rp 1.747.000 naik menjadi Rp 1.896.000

35. Kabupaten Brebes: Rp 1.665.850 naik menjadi Rp 1.807.614

Besaran angka UMK ini resmi diumumkan Gubernur Ganjar Pranowo, Rabu (20/11/2019) sore.

Tak hanya UMK Semarang 2020, pengumuman mengenai kabupaten/kota lain di Jateng ini juga disampaikan di Rumah Dinas Gubernur, Puri Gedeh Jalan Gubernur Budiono, Kota Semarang sekitar pukul 17.00 WIB.

UK Kota Semarang masih menjadi yang tertinggi di Jawa Tengah.

Dari semula Rp 2.498.587 pada 2019 ini, upah minimum Kota Semarang naik menjadi Rp 2.715.000 pada tahun depan.

Angka ini tetap menjadi yang tertinggi di Jawa Tengah.

Adapun angka UMK terendah masih dipegang Kabupaten Banjarnegara.

Dari semula Rp 1.610.000 pada tahun ini naik menjadi Rp 1.748.000 pada 2020.

Secara keseluruhan, ada 12 kabupaten/kota yang memiliki angka UMK di atas Rp 2 juta.

Namun, sejumlah daerah lain juga berada di kisaran jumlah Rp 2juta meski kurang sedikit.

Penetapan UMK Jateng 2020 oleh gubernur itu berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota di Jateng dengan pertimbangan dewan pengupahan.

UMK yang ditetapkan itu harus tidak lebih kecil dari Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 1,742 juta.

Ada penambahan 8,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Persentase dihitung dengan acuan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51 persen.

Sehingga UMK 2020 di Jateng pun mengikuti aturan main tersebut.

"Penetapan UMK Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah No 560/58 Tahun 2019 Tanggal 21 November 2019 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019," jelas Ganjar kepada Tribunjateng.com dan media lain. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul UMK Semarang 2020 Tertinggi di Jawa Tengah, Terendah Banjarnegara

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved