Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Sosok Polisi Gadungan Perampas Uang Rp 1,3 Juta : Seorang  Residivis & Pernah Rampas Motor di Jebres

Sosok pelaku penodongan bergaya polisi, Refangga Febrianto (28) ternyata merupakan seorang residivis kasus yang sama.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Ilustrasi Tersangka diborgol. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Sosok pelaku penodongan bergaya polisi, Refangga Febrianto (28) ternyata merupakan seorang residivis kasus yang sama.

Aksi yang dilakukannya pun sama yakni menyamar menjadi polisi dan merampas barang korbannya. 

Kasus yang sama tersebut terjadi di Kecamatan Jebres. 

"Saat bersaksi di Jebres dia dapat motor, modusnya sama," papar Kanit Reskrim Polsek Banjarsari IPTU Syarifudin. 

Sementara aksinya di Kecamatan Banjarsari, Syarifudin mengatakan pelaku merampas handphone dan uang. Dalam melakukan aksinya tersebut, pelaku menggunakan pistol mainan.

Baca juga: Todong Pakai Pistol Mainan, Lalu Peras Uang Korban Rp 1,3 Juta, Pelaku Kini Terancam 9 Tahun Penjara

Baca juga: Bergaya Layaknya Polisi & Modal Pistol Mainan, Warga Banjarsari Nekat Kuras Uang Korban Rp 1,3 Juta

"Supaya korbannya takut, dia pakai pistol mainan," kata Syarifudin. 

Modus yang dilakukan pelaku, saat ada sepeda motor yang melintas di kawasan Monumen Banjarsari langsung dihentikan. 

Setelah itu, pelaku menuduh motor yang digunakan korban adalah motor yang biasa digunakan transaksi narkoba. 

"Kemudian korban dia boncengkan alasan diajak ke Kantor Polisi," jelasnya. 

"Padahal hanya berputar-putar mencari tempat yang sepi," kata dia. 

Baca juga: Sederet Fakta Pencurian Kain Gorden Senilai Rp 1,49 Miliar di Sumedang, Dicuri Mantan Karyawan

Baca juga: 3 Fakta Bocah 8 Tahun Buat Polisi Kewalahan Akibat Aksi Pencuriannya: Dicekoki Narkoba Sejak Bayi

Setelah sampai ke tempat yang sepi, pelaku kemudian mengeluarkan pistol mainannya dan meminta handphone dan uang Rp 1.380.000 milik korban. 

Kemudian, laporan soal aksi pelaku sampai ke Polisi. 

"Kita kejar dan tangkap," jelas dia.

Pelaku atas aksi yang dia lakukan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved