Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Bergaya Layaknya Polisi & Modal Pistol Mainan, Warga Banjarsari Nekat Kuras Uang Korban Rp 1,3 Juta

Aksi penodongan terjadi di kawasan Monumen 45 Banjarsari, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo beberapa waktu lalu.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Adi Surya Samodra
The Guardian
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Aksi penodongan terjadi di kawasan Monumen 45 Banjarsari, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo beberapa waktu lalu.

Aksi tersebut dilakukan seorang pelaku yang menyamar menjadi seorang polisi.  

Pelaku kini telah berhasil ditangkap polisi.

“Iya saat ini pelaku sudah diamankan,” terang Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Iptu Syarifudin, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Sudah Keluar dari Rumah Sakit, Begini Kondisi Ibu dan Anak Korban Penodongan di Angkot

Baca juga: Terungkap, Inilah Motif Pencurian Kotak Amal Satu Keluarga yang Viral: Frustasi Menganggur

Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan pistol mainan.

"Supaya korbannya takut, dia pakai pistol mainan," kata Syarifudin. 

Modus yang dilakukan pelaku, sambung Syarifudin, saat ada sepeda motor yang melintas di kawasan Monumen Banjarsari langsung dihentikan. 

Setelah itu, pelaku menuduh motor yang digunakan korban adalah motor yang biasa digunakan transaksi narkoba. 

"Kemudian korban dia boncengkan alasan diajak ke Kantor Polisi," jelasnya. 

Baca juga: Jejak Kriminal Maling Burung Bawa Celurit di Pucangsawit: Residivis Kasus Pengeroyokan dan Pencurian

Baca juga: Kepergok Mencuri hingga Bersembunyi di WC Umum, Dua Residivis Pencurian Tertangkap di Laweyan

"Padahal hanya berputar-putar mencari tempat yang sepi," kata dia. 

Setelah sampai ke tempat yang sepi, pelaku kemudian mengeluarkan pistol mainannya dan meminta handphone dan uang Rp 1.380.000 kepada korban. 

Kemudian, laporan soal aksi pelaku sampai ke polisi. 

"Kita kejar dan tangkap," jelas dia.

Pelaku atas aksi yang dia lakukan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved