Dicekoki Miras hingga Mabuk, Gadis di Bawah Umur Dicabuli 5 Pria, Salah Satunya Pacar Korban

Pasalnya, mereka telah mencabuli anak di bawah umur. Bahkan sebelum dicabuli, korban sempat dicekoki minuman keras. Sebanyak lima pelaku telah.

Tayang:
Editor: Reza Dwi Wijayanti
DOK. TRIBUN BATAM
Ilustrasi korban pencabulan. 

TRIBUNSOLO.COM - Gerombolan pelaku pencabulan di Semarang akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Pasalnya, mereka telah mencabuli anak di bawah umur.

Bahkan sebelum dicabuli, korban sempat dicekoki minuman keras.

Sebanyak lima pelaku telah diamankan, sementara satu orang pelaku masih diburu polisi.

Ironisnya, salah satu pelaku diketahui pacarnya sendiri berinisial T (23).

Baca juga: Cara Agar Cepat Tidur Bagi Penderita Insomnia, Lakukan 3 Tips Berikut Ini

Baca juga: Kemaluan Pria Terasa Nyeri Usai Bercinta, Simak Penyebab dan Cara Mengatasinya

Baca juga: Pemkab Klaten Serukan Partispasi Publik Dalam Pilkada Dengan Baliho di Setiap Kecamatan

Modus pencabulan itu adalah pelaku T membuat korban mabuk dengan cara dicekoki minuman keras.

Pelaku kemudian memanggil kelima teman-temannya.

"Mereka sering berkumpul dan minum-minuman keras, korban yang saat itu dalam keadaan mabuk kemudian dicabuli teman-teman dan dibiarkan oleh sang pacar," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar F Sutisna dalam siaran pers saat gelar perkara, Kamis (26/11/2020).

Korban SAW yang diketahui masih pelajar berusia 15 tahun ini digilir dan dibawa ke beberapa tempat di daerah Kendal.

"TKP-nya tidak di satu tempat saja, ada di rumah kosong kemudian di teras Madrasah dan di kebun perumahan Kaliwungu," ucapnya.

Baca juga: Mengaku Bisa Usir Roh Jahat, Pria di Semarang Cabuli 9 Anak di Bawah Umur, Padahal Sudah Beristri 

Baca juga: Ramalan Zodiak Jumat 27 November 2020: Libra Kisah Asmaramu Rumit, Aquarius Jangan Ceroboh

Baca juga: Pemkab Klaten Serukan Partispasi Publik Dalam Pilkada Dengan Baliho di Setiap Kecamatan

Atas kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa akta kelahiran dan KK korban, pakaian korban, dan pakaian pelaku.

Komplotan pelaku dijerat pasal persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dicekoki Pacar Miras hingga Mabuk, Gadis di Bawah Umur Dicabuli 5 Temannya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved