Hari Ini Dwi Sasono Bebas Setelah 6 Bulan Jalani Rehabilitasi

Setelah enam bulan jalani rehabilitasi aktor Dwi Sasono dijadwalkan akan keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur,

Editor: Reza Dwi Wijayanti
WARTA KOTA/Nur Ichsan
Dwi Sasono, pada acara preskon film Cukup Gue, di Markas Slank, Pasar Minggu , Jakarta Selatan, Sabtu (22/10). 

TRIBUNSOLO.COM - Setelah enam bulan jalani rehabilitasi aktor Dwi Sasono dijadwalkan akan keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (27/11/2020).

Hal ini berdasarkan pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, perkara Dwi Sasono telah diputuskan dengan hukuman enam bulan rehabilitasi, yang dibacakan pada Kamis (8/10/2020).

Dalam amar putusan itu, hakim pun meminta Dwi Sasono menjalani hukuman dipotong masa tahanannya sejak ditangkap pada 26 Mei 2020 lalu.

Kabar keluarnya atau bebasnya Dwi Sasono dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Aris Marasabessy.

Baca juga: Waspadai Serangan Jantung di Usia Muda, Berikut Cara Tepat untuk Mencegahnya

Baca juga: Diduga Ulah Hacker, Foto Seksual Sineenat Selir Raja Thailand Bocor ke Publik

"Iya benar (Dwi Sasono) bebas," kata Aris Marasabessy yang dihubungi awak media, beberapa waktu lalu.

Aris tak mau memberikan penjelasan secara rinci soal rencana pembebasan Dwi, apakah dijemput sang istri, Widi Mulia atau tidak.

"Liat nanti aja pas bebas," ucapnya.

Hanya saja Aris menyebutkan, ada kemungkinan Widi Mulia tidak menjemput Dwi Sasono di RSKO Cibubur.

"Saya gabisa memastikan," ujar Aris Marasabessy.

Baca juga: Ramalan Zodiak Jumat 27 November 2020: Libra Kisah Asmaramu Rumit, Aquarius Jangan Ceroboh

Baca juga: Ririn Dwi Ariyanti Tak Unggah Foto Bareng Suami di Momen Ultah Anak, Tapi Video Perayaannya Beredar

Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram, dari tangan Dwi Sasono yang disimpan didalam kertas cokelat yang ditaruh didalam guci, yang diletakan diatas lemari kamar rumahnya.

Dwi Sasono dijerat dengan pasal 111 ayat atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara atau rehabilitasi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Dwi Sasono Bebas Hari Ini Usai 6 Bulan Direhabilitasi

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved