Berita Sragen terbaru

Begini Mekanisme Pembelajaran Tatap Muka yang Disiapkan Pemkab Sragen

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen tengah menyiapkan mekanisme pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Ilustrasi pembelajaran tatap muka 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim buka suara soal kebijakan pemerintah terkait pembelajaran tatap muka.

Diketahui, Nadiem menyebut pembelajaran tatap muka akan berlaku mulai Januari 2021.

Baca juga: Daftar UMK 2021 di 35 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah: Kota Semarang Tertinggi, Terendah Banjarnegara

Baca juga: Dikritik Soal Tak Adanya Bantuan untuk Guru Honorer, Begini Penjelasan Mendikbud Nadiem

Kebijakan ini sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian terkait serta masukan dari para kepala daerah.

Nadiem menegaskan, keputusan pemerintah pusat ini adalah berdasarkan permintaan daerah.

Pemerintah daerah diberi wewenang untuk memberi izin pembelajaran tatap muka.

“Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah," ujarnya, dikutip dari Kemdikbud.go.id, Jumat (20/11/2020).

Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.

Menurutnya, terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik.

Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.

“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” jelas Nadiem Makarim.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim (Istimewa)

Ia mengingatkan, agar pemerintah daerah menimbang situasi pandemi dengan matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka.

"Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai."

"Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus Corona dan memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Mendikbud.

Nadiem menyatakan, prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah.

Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.

Sehingga, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved