Berita Solo Terbaru
Imbas Kasus Covid-19 Meroket, Pesta Nikah di Solo Tak Boleh Prasmanan, Makanan Wajib Dibungkus Wrap
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan penyajian dilakukan secara dari pramusaji ke para tamu.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memperketat aturan hajatan prosesi pernikahan menyusul meroketnya kasus Covid-19.
Sebulan saja, sudah ada sebanyak 1.000 kasus tambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Pengetatan aturan dalam bentuk dilarangnya penyajian hidangan makanan secara prasmanan di hajatan proses pernikahan.
Itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 067/ 2969.1 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Solo.
Baca juga: Melihat Harga Lobster di Pasar Dunia dan Lokal, Minatkah Anda Berbisnis Hewan Bercapit Ini?
Baca juga: Sebulan Covid-19 di Solo Tembus 1.000 Kasus, Satgas Pun Ancam Tutup Mall, Bila Tak Taat Protokol
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan penyajian dilakukan secara dari pramusaji ke para tamu.
Penyajian hidangan dilarang dilanting atau dengan menggunakan sistem berantai.
"Hidangan yang penting ditutup dengan pakai plastik wrap dan pramusaji mengenakan sarung tangan lateks," kata Ahyani kepada TribunSolo.com, Jumat (28/11/2020).
"Kalau hidanganya bisa dibawa pulang langsung lebih bagus," tambahnya.
Selain itu, warga masyarakat dilarang menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan di lingkungan rumah tinggal.
Di antaranya, hajatan prosesi pernikahan, dan tasyakuran.
Jumlah tamu yang hadir dibatasi dan tempat duduknya diatur jaraknya.
"Jumlah tamu dibatasi maksimal 300 orang dan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gedung," tandasnya.
Masih Terus Terjadi
Penambahan kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 masih terus terjadi di Kota Solo.