Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Imbas Kasus Covid-19 Meroket, Pesta Nikah di Solo Tak Boleh Prasmanan, Makanan Wajib Dibungkus Wrap

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan penyajian dilakukan secara dari pramusaji ke para tamu.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM/GARUDEA PRABAWATI
Ilustrasi pernikahan. 

Penambahan kasus Covid-19 Kota Solo tercatat kurang lebih 1.000 kasus dalam sebulan terakhir. 

Terakhir, ada penambahan sebanyak 71 kasus yang tercatat pada Jumat (27/11/2020).

Kian bertambahnya kasus Covid-19 direspon Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota.

Baca juga: Cegah Meluasnya Penularan Covid-19, Pelayanan dan Tamu di Menara Wijaya Sukoharjo Dilakukan di Lobi

Baca juga: Masyarakat Diimbau Tak Ragu Cek Kesehatan Jika Rasakan Gejala Covid-19

Surat edaran tersebut ber-nomor 067/2969.1 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Solo. 

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan surat edaran wali kota diterbitkan sebagai upaya untuk menekan laju persebaran Covid-19.

"Sejumlah sanksi sudah kami atur dalam surat edaran tersebut," kata Ahyani kepada TribunSolo.com, Sabtu (28/11/2020).

Kegiatan di tempat-tempat yang punya potensi kerumunan massa, misalnya pusat perbelanjaan (mall), tempat bermain, tempat hiburan, tempat wisata, pusat kuliner dan pasar tradisional juga diatur dalam surat edaran tersebut. 

Jam operasional tempat-tempat tersebut diatur mulai pukul 10.00 sampai 21.00 WIB. 

Sementara jam operasional tempat hiburan malam mulai pukul 19.00 sampai 24.00 WIB. 

Protokol kesehatan juga tetap harus diterapkan di tempat-tempat yang berpotensi adanya kerumunan massa. 

Mulai dari penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun, pengecekan suhu tubuh, pengaturan jaga jarak, hingga penyemprotan disinfektan secara berkala. 

"Bila tidak mematuhi itu, dan sudah ada tindakan yustisi tapi tidak optimal maka akan diambil tindakan penutupan sementara," tutur Ahyani. 

Dalam surat edaran wali kota, pelaku usaha akan diberikan teguran lisan untuk pelanggaran pertama dan diberikan teguran tertulis untuk pelanggaran kedua. 

Penghentian sementara operasional usaha selama 1 bulan untuk pelanggaran ketiga.

Kasus Terakhir Meroket

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved