Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Solo 2020

Tak Setuju Dengan Sanksi Penutupan Pusat Perbelanjaan di Solo, Ini Saran Gibran Rakabuming Raka

Sanksi penutupan sementara yang diberikan kepada pusat keramaian yang tidak menerapkan protokol kesehatan ditanggapi Calon Wali Kota Solo, Gibran Raka

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Istimewa
Ilustrasi pusat perbelanjaan 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sanksi penutupan sementara yang diberikan kepada pusat-pusat keramaian yang tidak menerapkan protokol kesehatan ditanggapi Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, tempat-tempat tersebut tidak perlu ditutup selama menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Kalau pusat keramaian, pegawai dan pembelinya sehat semua ngapain ditutup," kata Gibran, Sabtu (28/11/2020).

Apabila di pusat keramaian ditemukan kasus Covid-19, Gibran tidak masalah lokasi tersebut ditutup sementara waktu.

"Kalau ada yang positif baru tempatnya di-lockdown dan pegawainya menjalani karantina," ucapnya.

Gibran mengatakan penerapan protokol kesehatan penting guna menekan laju persebaran Covid-19.

"Yang penting tempat - tempat kegiatan produktif, pasar, kantor itu memperketat protokol kesehatan," katanya.

Baca juga: Ternyata Hal Ini Jadi Alasan Putra Amien Rais Dukung Gibran pada Pilkada Solo 2020

Baca juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkot Solo Larang Gelaran Malam Tahun Baru 2021 : Tak Ada Pesta!

Baca juga: Meroketnya Kasus Covid-19, Bikin Pemkot Solo Pusing Gelar Tatap Muka : Januari Belum Tentu Dilakukan

Baca juga: Imbas Kasus Covid-19 Meroket, Pesta Nikah di Solo Tak Boleh Prasmanan, Makanan Wajib Dibungkus Wrap

Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Sebelumnya, penambahan kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 masih terus terjadi di Kota Solo.

Penambahan kasus Covid-19 Kota Solo tercatat kurang lebih 1.000 kasus dalam sebulan terakhir.

Terakhir, ada penambahan sebanyak 71 kasus yang tercatat pada Jumat (27/11/2020).

Kian bertambahnya kasus Covid-19 direspon Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota.

Surat edaran tersebut ber-nomor 067/2969.1 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Solo.

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan surat edaran wali kota diterbitkan sebagai upaya untuk menekan laju persebaran Covid-19.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved