Pilkada Solo 2020
Tak Setuju Dengan Sanksi Penutupan Pusat Perbelanjaan di Solo, Ini Saran Gibran Rakabuming Raka
Sanksi penutupan sementara yang diberikan kepada pusat keramaian yang tidak menerapkan protokol kesehatan ditanggapi Calon Wali Kota Solo, Gibran Raka
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
"Sejumlah sanksi sudah kami atur dalam surat edaran tersebut," kata Ahyani kepada TribunSolo.com, Sabtu (28/11/2020).

Kegiatan di tempat-tempat yang punya potensi kerumunan massa, misalnya pusat perbelanjaan, tempat bermain, tempat hiburan, tempat wisata, pusat kuliner dan pasar tradisional juga diatur dalam surat edaran tersebut.
Jam operasional tempat-tempat tersebut diatur mulai pukul 10.00 sampai 21.00 WIB.
Sementara jam operasional tempat hiburan malam mulai pukul 19.00 sampai 24.00 WIB.
Protokol kesehatan juga tetap harus diterapkan di tempat-tempat yang berpotensi adanya kerumunan massa.
Mulai dari penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun, pengecekan suhu tubuh, pengaturan jaga jarak, hingga penyemprotan disinfektan secara berkala.
"Bila tidak mematuhi itu, dan sudah ada tindakan yustisi tapi tidak optimal maka akan diambil tindakan penutupan sementara," tutur Ahyani.
Dalam surat edaran wali kota, pelaku usaha akan diberikan teguran lisan untuk pelanggaran pertama dan diberikan teguran tertulis untuk pelanggaran kedua.
Penghentian sementara operasional usaha selama 1 bulan untuk pelanggaran ketiga. (*)